Bungotv.co, Tebo – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tebo berhasil menangkap seorang bandar narkoba bernama Sugiarto. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 43 paket kecil narkoba jenis sabu siap edar dengan berat 9,89 gram.
Penangkapan tersebut terjadi di Desa Rantau Jaya KM 46, Kecamatan 7 Koto, oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tebo. Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan 43 paket kecil sabu siap edar.
Saat dikonfirmasi pada 18 November 2024, Kasat Narkoba Iptu Jeki Noviardi mengungkapkan bahwa selain barang bukti sabu, tim juga menemukan sebuah timbangan digital, seperangkat alat hisap (bong), serta uang tunai sekitar Rp 1,4 juta. Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari provinsi tetangga untuk diedarkan di desa setempat.
“Menurut keterangan dari ‘GE’, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Provinsi Riau, dengan wilayah sasaran khusus,” ujar Iptu Jeki Noviardi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Sumber : https://jambitv.disway.id/