Bungotv.co, Muara Bungo – Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi kini memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Bungo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yaitu Ani, istri terdakwa Sofadli, dan Al-Amin, teman terdakwa dari bengkel.
Terdakwa Sofadli, 28 tahun, warga Dusun Tenam, Kecamatan Tanah Sepenggal Bungo, menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang berlangsung di Ruang Garuda pada hari Senin, 4 November 2024, dipimpin oleh Ketua Majelis, Sahida Ariyani, S.H., bersama dua hakim anggota, Vinamya Audina Marpaung, S.H., dan Hanif Ibrahim, S.H. Sidang juga dihadiri oleh tim JPU dari Kejari Bungo, Fransiantо Mauliadi Pasaribu, S.H., serta penasihat hukum terdakwa dari Pos Bakum Pengadilan Negeri Bungo, Rinaldi, S.H.
Dari keterangan saksi Ani, ia menyatakan mencabut isi BAP kepolisian yang menyebutkan bahwa dirinya mengetahui suaminya terlibat narkoba dan pencurian. Ia menegaskan bahwa ia tidak mengetahui hal tersebut sama sekali. Sementara itu, pihak keluarga merasa kecewa atas tindakan Sofadli yang telah melakukan pembunuhan dan kini menjalani proses hukum.
Terkait perbuatan Sofadli, ia dikenakan Pasal 338 KUHP, dan/atau 340 KUHP subsidair Pasal 365 ayat (3) dan Pasal 181 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









