Bungotv.co, Sungai Penuh – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh mencatat bahwa sebanyak 10 desa di Kota Sungai Penuh belum mengajukan dokumen persyaratan untuk pencairan dana desa triwulan 2 tahun 2024.
Kasi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, mengungkapkan bahwa dampak dari desa yang tidak mengajukan dokumen dan persyaratan untuk pencairan dana desa ini menyebabkan alokasi dana desa triwulan 2 tahun 2024 di Kota Sungai Penuh tidak dapat dicairkan.
Namun, pihaknya telah melakukan pencairan dana desa untuk 55 desa di Kota Sungai Penuh yang telah mengajukan dokumen serta persyaratan. Lusi juga menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas PMD Kota Sungai Penuh agar 10 desa yang belum mengajukan dokumen segera melakukan pengajuan agar alokasi dana desa triwulan 2 tahun 2024 dapat dicairkan.
Penulis : Edward Pradana, Bungotv.