Bungotv.co, Batanghari – Saat ini, tahapan masa kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batanghari masih terus bergulir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari pun meminta kepada anggota DPRD setempat yang ingin menjadi juru kampanye pada saat kampanye diwajibkan mengajukan izin cuti kepada Gubernur Jambi.
Ketua KPU Kabupaten Batanghari, Ahmad Halim, mengatakan bahwa jika anggota DPRD tersebut hanya menghadiri saat kampanye, maka tidak perlu mengajukan izin cuti. Sejauh ini, pihak KPU mengklaim belum ada laporan terkait izin cuti dari anggota DPRD yang ingin menjadi juru kampanye.
Untuk diketahui, jadwal kampanye sendiri dimulai sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024, di mana ada empat titik lokasi kampanye yang telah ditetapkan: Alun-Alun Muara Bulian, Lapangan Sepak Bola Kelurahan Sridadi, Lapangan Ex Arena MTQ Muara Bulian, dan Lapangan SD Center Kelurahan Kampung Baru Muara Tembesi.
Penulis : Agustian, Bungotv.









