Bungotv.co, Batanghari – Berbagai tahapan jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak terus bergulir. Di Kabupaten Batanghari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat membuka layanan pemilih pindahan (DPTB) bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih.
Komisioner KPU Kabupaten Batanghari, Hendri Handayani, mengatakan bahwa ada dua sesi pelayanan yang dibuka dengan dua batas waktu pengurusan. Pertama, dibuka 30 hari jelang pemilihan, dimulai 28 Oktober, dengan sembilan alasan pindah, seperti menjalankan tugas lain di hari pemungutan suara, menjalani perawatan inap, atau menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan.
Kemudian, pelayanan dibuka tujuh hari jelang pemilihan, terhitung 29 Oktober sampai 20 November, dengan catatan empat alasan, seperti sedang menjalankan tugas lain, menjalani rawat inap, menjadi tahanan, atau tertimpa bencana alam.
Agar pelayanan pendaftaran DPTB ini berjalan dengan baik, pihaknya juga memastikan bahwa KPU akan membuka pelayanan di seluruh desa dan kelurahan yang ada, dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan hak suaranya pada pemilu mendatang.
Penulis : Agustian, Bungotv.









