Home / Muaro Jambi / Politik

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:36 WIB

Pilkada Serentak, Bawaslu Temukan Kades Melanggar Netralitas

Bungotv.co, Muaro Jambi – Seorang Kepala Desa di Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, ditetapkan bersalah karena terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak. Oknum kades tersebut diduga mendukung salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada masa sosialisasi.

Baco Jugo :   Pengesahan Perda RTRW Muaro Jambi 2024-2044, Ketua DPRD Aidi Hatta Pimpin Paripurna Pengesahan Perda RTRW

Ketua Bawaslu Muaro Jambi, Dedi Wahyudi, menyatakan bahwa kades tersebut melanggar prinsip netralitas karena turut menghadiri kegiatan sosialisasi.

Atas temuan ini, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah Muaro Jambi untuk menindaklanjuti sanksi bagi kades yang melanggar peraturan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa kades dilarang ikut serta dalam kampanye. Pengawasan netralitas kades beserta perangkatnya dan aparatur sipil negara dilakukan secara ketat oleh jajaran Bawaslu agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah berlangsung adil.

Baco Jugo :   Anti Yosefa Fraksi Pks Tampung Aspirasi Umkm

Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Bupati BBS Tunaikan Zakat Fitrah Lewat Baznas.

Muaro Jambi

Bupati BBS Lakukan Entry Meeting Bersama BPK RI Perwakilan Jambi

Muaro Jambi

Bupati BBS Bersama Komisi V DPR RI Bahas Infrastruktur

Muaro Jambi

Gubernur Al Haris, Tingkatkan Silaturahmi Dan Perkuat Keimanan.

Muaro Jambi

Puluhan Siswa di Muaro Jambi Keracunan MBG, Hingga kini Pasien Terus Berdatangan.

Muaro Jambi

Bupati Bambang Bayu Suseno Lantik 10 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Muaro Jambi

Gubernur Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

Muaro Jambi

11 Desa Terpencil Akan Menerima Program MBG