Bungotv.co, Muaro Jambi – Seorang Kepala Desa di Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, ditetapkan bersalah karena terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak. Oknum kades tersebut diduga mendukung salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada masa sosialisasi.
Ketua Bawaslu Muaro Jambi, Dedi Wahyudi, menyatakan bahwa kades tersebut melanggar prinsip netralitas karena turut menghadiri kegiatan sosialisasi.
Atas temuan ini, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah Muaro Jambi untuk menindaklanjuti sanksi bagi kades yang melanggar peraturan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa kades dilarang ikut serta dalam kampanye. Pengawasan netralitas kades beserta perangkatnya dan aparatur sipil negara dilakukan secara ketat oleh jajaran Bawaslu agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah berlangsung adil.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.









