Home / Muaro Jambi / Politik

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:36 WIB

Pilkada Serentak, Bawaslu Temukan Kades Melanggar Netralitas

Bungotv.co, Muaro Jambi – Seorang Kepala Desa di Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, ditetapkan bersalah karena terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak. Oknum kades tersebut diduga mendukung salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada masa sosialisasi.

Baco Jugo :   Truk Bermuatan Telur Kecelakaan, Warga Ramai-Ramai ke Lokasi Bantu Evakuasi

Ketua Bawaslu Muaro Jambi, Dedi Wahyudi, menyatakan bahwa kades tersebut melanggar prinsip netralitas karena turut menghadiri kegiatan sosialisasi.

Atas temuan ini, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah Muaro Jambi untuk menindaklanjuti sanksi bagi kades yang melanggar peraturan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa kades dilarang ikut serta dalam kampanye. Pengawasan netralitas kades beserta perangkatnya dan aparatur sipil negara dilakukan secara ketat oleh jajaran Bawaslu agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah berlangsung adil.

Baco Jugo :   Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan, Restorative Justice Ditolak, Dirut Pt MMJ Jalani Sidang Perdana

Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan, Wabup Jun Mahir Lantik 183 Kepala TK, SD, dan SMP

Muaro Jambi

Potret Buram Pendidikan di Muaro Jambi: SDN 232 Tanjung Lebar Krisis Guru dan Ruang Kelas

Muaro Jambi

Ironi di Muaro Jambi: Belasan Tahun Dua Dusun Gelap Gulita, Anak-Anak Belajar di Bawah Kepulan Asap Solar

Muaro Jambi

Bupati BBS Tunaikan Zakat Fitrah Lewat Baznas.

Muaro Jambi

Bupati BBS Lakukan Entry Meeting Bersama BPK RI Perwakilan Jambi

Muaro Jambi

Bupati BBS Bersama Komisi V DPR RI Bahas Infrastruktur

Muaro Jambi

Gubernur Al Haris, Tingkatkan Silaturahmi Dan Perkuat Keimanan.

Muaro Jambi

Puluhan Siswa di Muaro Jambi Keracunan MBG, Hingga kini Pasien Terus Berdatangan.