Bungotv.co, Sarolangun – Satreskrim Polres Sarolangun berhasil menangkap seorang pelaku pembakaran lahan di Kecamatan Pauh. Pelaku, yang berinisial MT, diduga melakukan pembakaran lahan seluas 3 hektar pada 22 Agustus 2024.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, mengungkapkan bahwa pelaku, MT, seorang petani berusia 62 tahun, ditangkap setelah diduga membakar lahan di wilayah hutan yang dikelola oleh PT AAS. “Pelaku tidak dapat mengelak saat diamankan. Kami juga menyita barang bukti berupa jerigen berisi bahan bakar minyak, korek api, mesin sinso, serta beberapa barang bukti pendukung lainnya,” jelas AKBP Budi Prasetya.
Atas tindakannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 7,5 miliar.
Sumber : Jambitv.disway.id