Bungotv.co, Tebo – Komisi II DPRD Kabupaten Tebo, bersama OPD dan pihak-pihak terkait, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Tebo pada Senin, 26 Agustus 2024. RDP ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Aivandri, AB, dan dihadiri oleh lima anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tebo, perwakilan dari OPD, PT Selaras Mitra Sarimba (SMS), masyarakat Kecamatan Rimbo Ilir, serta ketua dan pengurus Gematipikor.

Dalam RDP tersebut, masyarakat mengeluhkan kerusakan pada sejumlah jalan desa dan jalan utama di Kabupaten Tebo, yang diduga disebabkan oleh aktivitas angkutan CPO PT SMS yang melebihi tonase. Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga membuang limbah sembarangan.
Hasil RDP menyimpulkan bahwa, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), setiap perusahaan yang menggunakan jalan harus memiliki izin Andalalin. Oleh karena itu, PT SMS dilarang menggunakan jalan Pemda sampai dokumen Andalalin dimiliki. Selain itu, PT SMS diminta memprioritaskan tenaga kerja lokal dan menggunakan jalan alternatif.
Penulis : Muflih HS, Bungo TV.