Home / Hukum / Tebo

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:52 WIB

Rapat Dengar Pendapat DPRD Tebo: PT SMS Dilarang Gunakan Jalan Pemda

Rapat Dengar Pendapat DPRD Tebo.

Rapat Dengar Pendapat DPRD Tebo.

Bungotv.co, Tebo – Komisi II DPRD Kabupaten Tebo, bersama OPD dan pihak-pihak terkait, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Tebo pada Senin, 26 Agustus 2024. RDP ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Aivandri, AB, dan dihadiri oleh lima anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tebo, perwakilan dari OPD, PT Selaras Mitra Sarimba (SMS), masyarakat Kecamatan Rimbo Ilir, serta ketua dan pengurus Gematipikor.

Baco Jugo :   Sepanjang 2024, BNNP Jambi Amankan 48 Tersangka dalam 25 Kasus Narkoba
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Aivandri.

Dalam RDP tersebut, masyarakat mengeluhkan kerusakan pada sejumlah jalan desa dan jalan utama di Kabupaten Tebo, yang diduga disebabkan oleh aktivitas angkutan CPO PT SMS yang melebihi tonase. Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga membuang limbah sembarangan.

Hasil RDP menyimpulkan bahwa, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), setiap perusahaan yang menggunakan jalan harus memiliki izin Andalalin. Oleh karena itu, PT SMS dilarang menggunakan jalan Pemda sampai dokumen Andalalin dimiliki. Selain itu, PT SMS diminta memprioritaskan tenaga kerja lokal dan menggunakan jalan alternatif.

Baco Jugo :   Wujudkan Pembangunan Kabupaten Tebo Maju, DPRD Tebo Gelar Coffee Morning Bersama Bupati dan Wabup

Penulis : Muflih HS, Bungo TV.

Share :

Baca Juga

Tebo

Mantan Marketing BSI Diduga Tipu Korban Rp443 Juta

Tebo

HUT ke-27 Tebo, Ketua DPRD Tekankan Persatuan dan Daya Saing Menuju 2030

Tebo

Antrean BBM di SPBU KM 10 Tebo Meluber ke Jalan

Tebo

Polres Tebo Limpahkan Tersangka HAP ke Kejari, Kasus Dugaan Korupsi KUR BSI Segera Disidangkan

Tebo

Kejari Tebo Kembalikan Uang Rp3,8 Miliar dalam Kasus Korupsi KUR BSI

Tebo

Penertiban PETI di Tebo Diwarnai Perlawanan Warga, Petugas Lepaskan Tembakan Peringatan

Tebo

Bandar Ekstasi di Tebo Ditangkap Usai Transaksi, Polisi Amankan Uang Rp26 Juta

Tebo

Kasus ISPA di Tebo Tembus 22.601, Warga Diminta Waspada Gangguan Pernapasan