Home / Hukum / Tebo

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:52 WIB

Rapat Dengar Pendapat DPRD Tebo: PT SMS Dilarang Gunakan Jalan Pemda

Rapat Dengar Pendapat DPRD Tebo.

Rapat Dengar Pendapat DPRD Tebo.

Bungotv.co, Tebo – Komisi II DPRD Kabupaten Tebo, bersama OPD dan pihak-pihak terkait, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Tebo pada Senin, 26 Agustus 2024. RDP ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Aivandri, AB, dan dihadiri oleh lima anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tebo, perwakilan dari OPD, PT Selaras Mitra Sarimba (SMS), masyarakat Kecamatan Rimbo Ilir, serta ketua dan pengurus Gematipikor.

Baco Jugo :   Kasus Curat, Tim Buser Kota Ringkus Spesialis Bongkar Toko
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Aivandri.

Dalam RDP tersebut, masyarakat mengeluhkan kerusakan pada sejumlah jalan desa dan jalan utama di Kabupaten Tebo, yang diduga disebabkan oleh aktivitas angkutan CPO PT SMS yang melebihi tonase. Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga membuang limbah sembarangan.

Hasil RDP menyimpulkan bahwa, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), setiap perusahaan yang menggunakan jalan harus memiliki izin Andalalin. Oleh karena itu, PT SMS dilarang menggunakan jalan Pemda sampai dokumen Andalalin dimiliki. Selain itu, PT SMS diminta memprioritaskan tenaga kerja lokal dan menggunakan jalan alternatif.

Baco Jugo :   Pilkada Serentak 2024: Ratusan Personel Gabungan Amankan Pendaftaran di KPU Tebo

Penulis : Muflih HS, Bungo TV.

Share :

Baca Juga

Hukum

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Realisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Capai Rp 110 Miliar

Bungo

Kasus Korupsi Pajak Kendaraan, Selang 5 Hari, Kejari Bungo Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru

Bungo

Kajari Beberkan Modus Operandi Tersangka Oknum Honorer dalam Kasus Korupsi Pajak di Samsat Bungo

Bungo

Kejari Bungo Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pajak di Samsat Bungo

Batanghari

Berantas Narkotika, Lagi Asik Pesta Narkoba, 5 Orang Diringkus BNNK Batanghari

Batanghari

Polres Batanghari Gelar PTDH Anggota Karena Melanggar Kode Etik

Hukum

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Handphone Senilai Puluhan Juta

Bungo

Perkembangan Kasus Korupsi Samsat 1,9 Miliar, Kejari Bungo Terus Lakukan Penyidikan untuk Mengungkap