Bungotv.co, Batanghari – Polres Batanghari berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Robi Hermanto, berusia 38 tahun, yang diduga melakukan pembakaran lahan di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin, Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Wakapolres Batanghari Kompol Muhammad Ridho mengungkapkan bahwa pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, petugas yang sedang melakukan patroli di kawasan Tahura Syaifuddin menemukan lahan yang terbakar. Berjarak sekitar 20 meter dari lokasi lahan terbakar, petugas menemukan sebuah pondok dan bertemu dengan Robi Hermanto. Pelaku mengakui bahwa ia telah membakar lahan tersebut dengan tujuan untuk dijadikan perkebunan, tanpa memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api, satu bilah cangkul, satu unit mesin gergaji, sepuluh batang bibit kelapa sawit, lima belas batang bambu pancang, satu potongan karet ban, dan lima batang kayu bekas terbakar.
Atas perbuatannya yang melibatkan pembakaran hutan secara sengaja dan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin usaha, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar lima miliar rupiah.
Batanghari, Agustian, Bungo TV.