Home / Bungo / Ekonomi / Hukum / kriminal

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:09 WIB

Kasus Penyelundupan Benih Lobster, Puluhan Ribu Benih Lobster Dilepas ke Pantai Sumbar

Kasus Penyelundupan Benih Lobster

Kasus Penyelundupan Benih Lobster

Bungotv.co, Bungo – Unit tipidter satreskrim polres Bungo melepas liarkan puluhan ribu benih lobster hasil tangkapan bersama tim tekab kosong tujuh satreskrim polres Bungo, pada kamis malam 18 juli 2024 lalu di jalan lintas Sumatra Pal 9 desa Sungkai Mengkuang kecamatan Rimbo Tengah Bungo. Benih lobster bernilai miliaran rupiah itu diamankan dari  tersangka yang datang dari Lampung, rencananya benih itu akan di hantar ke daerah Dharmasraya .

Benih benih lobster tersebut mesti dilepas liarkan di kawasan konservasi pantai manjuto kabupaten pesisir selatan provinsi Sumatra Barat, untuk menjaga kelestarian laut. pelepasan benih lobster itu bersama PSDKP lampung provinsi Sumatra Barat.

Baco Jugo :   BNK Bungo dan Bungo TV Berhasil Gelar Lomba Da’i Cilik dan Remaja 2025, Melahirkan Da’i Muda Berpotensi di Kabupaten Bungo
Puluhan Ribu Benih Lobster Dilepas ke Pantai Sumbar

Benih lobster yang dilepas tersebut merupakan benih yang akan diselundupkan dan digagalkan oleh kepolisian polres Bungo, benih lobster itu hendak diselundupkan, oleh seorang pria asal kabupaten Ngawi Jawa Timur Yaitu  joko Purwanto (43), dengan melintas jalan lintas Sumatra Pal 9 desa Sungkai Mengkuang kecamatan Rimbo Tengah Bungo.

Tersangka mengangkut dan membawa  16 box styfoam berisi benih lobster dibungkus dalam plastik bening, benih lobster tersebut sebanyak 80 ribu ekor senilai 12 miliar rupiah, menggunakan mobil inova silver metalik dengan nopol B 1865 JVG .

Kasat reskrim Akp. Febrianto,S.Tk.,S.I.K, melalui kanit tipidter Ipda. Rizky Threeyudha pUtra,s.Trk.,m.h, mengatakan benih lobster yang dilepas liarkan ini merupakan hasil tangkapan, yang mana untuk terkait kasus ini berkas spdp sudah dilimpahkan ke jaksa.

Baco Jugo :   Kunjungan Kerja di Bungo, Gubernur Al Haris Didampingi Bupati Dedy Salurkan Bantuan Stunting

Atas perbuatan tersangka, kini meringkuk di sel tahanan mapolres Bungo, dan dijerat dengan pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 tentang penetapan perpu no.2 tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi UU juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. tersangka terancam pidana selama 8 tahun penjara.

Muara Bungo, Ismail Marzuki, Bungo Tv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Tim Gunjo Polres Bungo Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung

Bungo

Warga Sumringah, Akhirnya Kampung Pangean Atas Teraliri Listrik PLN 

Bungo

TP-PKK Bungo Sahkan MoU Bersama Pokja Bunda PAUD dan HIMPAUDI

Bungo

Harga Karet di Bungo Tembus Rp20 Ribu per Kilogram, Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir

Bungo

Jemaah Haji Bungo Tuntaskan Rukun dan Wajib Haji, Syamsuri: Kondisi Jemaah Sehat

Bungo

Tahapan Pilrio Serentak 2026 di Bungo Masuki Proses Pencetakan Surat Suara
Sabet WTP ke-7 Kalinya

Bungo

Sabet WTP ke-7 Kalinya, Pemkab Bungo Buktikan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Akuntabel

Bungo

Harga TBS Turun, Dipicu Kecemasan Pasar Terhadap Kebijakan Ekspor Satu Pintu