Home / Bungo / Ekonomi / Hukum / kriminal

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:09 WIB

Kasus Penyelundupan Benih Lobster, Puluhan Ribu Benih Lobster Dilepas ke Pantai Sumbar

Kasus Penyelundupan Benih Lobster

Kasus Penyelundupan Benih Lobster

Bungotv.co, Bungo – Unit tipidter satreskrim polres Bungo melepas liarkan puluhan ribu benih lobster hasil tangkapan bersama tim tekab kosong tujuh satreskrim polres Bungo, pada kamis malam 18 juli 2024 lalu di jalan lintas Sumatra Pal 9 desa Sungkai Mengkuang kecamatan Rimbo Tengah Bungo. Benih lobster bernilai miliaran rupiah itu diamankan dari  tersangka yang datang dari Lampung, rencananya benih itu akan di hantar ke daerah Dharmasraya .

Benih benih lobster tersebut mesti dilepas liarkan di kawasan konservasi pantai manjuto kabupaten pesisir selatan provinsi Sumatra Barat, untuk menjaga kelestarian laut. pelepasan benih lobster itu bersama PSDKP lampung provinsi Sumatra Barat.

Baco Jugo :   Koni Usulkan 2 Miliyar Bonus Untuk Atlit Yang Meraih Prestasi
Puluhan Ribu Benih Lobster Dilepas ke Pantai Sumbar

Benih lobster yang dilepas tersebut merupakan benih yang akan diselundupkan dan digagalkan oleh kepolisian polres Bungo, benih lobster itu hendak diselundupkan, oleh seorang pria asal kabupaten Ngawi Jawa Timur Yaitu  joko Purwanto (43), dengan melintas jalan lintas Sumatra Pal 9 desa Sungkai Mengkuang kecamatan Rimbo Tengah Bungo.

Tersangka mengangkut dan membawa  16 box styfoam berisi benih lobster dibungkus dalam plastik bening, benih lobster tersebut sebanyak 80 ribu ekor senilai 12 miliar rupiah, menggunakan mobil inova silver metalik dengan nopol B 1865 JVG .

Kasat reskrim Akp. Febrianto,S.Tk.,S.I.K, melalui kanit tipidter Ipda. Rizky Threeyudha pUtra,s.Trk.,m.h, mengatakan benih lobster yang dilepas liarkan ini merupakan hasil tangkapan, yang mana untuk terkait kasus ini berkas spdp sudah dilimpahkan ke jaksa.

Baco Jugo :   Sertijab Ojk Jambi, Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting Dalam Penguatan Ekonomi Jambi

Atas perbuatan tersangka, kini meringkuk di sel tahanan mapolres Bungo, dan dijerat dengan pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 tentang penetapan perpu no.2 tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi UU juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. tersangka terancam pidana selama 8 tahun penjara.

Muara Bungo, Ismail Marzuki, Bungo Tv.

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Meningkatkan Indeks Produksi Tanam, Tanam Tiga Kali Satu Tahun Melalui Brigade Pangan

Batanghari

Alokasi Dana Desa, 20 Persen Dana Desa Wajib Digunakan Untuk Ketahanan Pangan

Batanghari

Nekat Melintasi Pusat Kota, Sejumlah Truk Angkutan Barang Ditindak Petugas

Bungo

Saldi Isra Tegaskan Mahkamah Lindungi Hak Pilih Pemilih yang Memenuhi Syarat

Hukum

Kasus Pencurian, Polres Tanjab Timur Amankan Satu Orang Tersangka

Hukum

RDP DPRD Kota Jambi VS Helen’s Play Mart, DPRD Kota Jambi Komisi 1 Rekomendasi Tutup Permanen Helen’s Play Mart

Bungo

Musrenbang Tingkat Kecamatan, Pemerintah Kecamatan Taseplin Sukses Gelar Musrenbang RKPD 2026

Hukum

Penyegelan Club Malam: Tak Punya Izin Operasional, Satpol PP Kota Jambi Segel Helen’s Play Mart