Bungotv.co, Merangin – Setelah diperiksa selama seharian penuh, akhirnya pada sekira pukul 20.30 malam, ketiga orang ini akhirnya resmi ditahan oleh pihak kejaksaan negeri Merangin.
ZA yang merupakan mantan kepala bidang, atau kabid sarana dan prasarana dinas pertanian kabupaten Merangin, sedangkan GM serta gw adalah merupakan penyedia saprodi pada kegiatan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak penyidik kejari seharian penuh, akhirnya ketiga orang ini digiring ke kendaraan tahanan dan ditahan selama 20 hari kedepan.
Para pelaku di duga kuat telah melakukan tindakan korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara lebih dari satu milyar rupiah.
Tidak hanya itu saja, pihak kejari akan terus mendalami kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini.
Merangin, Basarudin, Bungo Tv.