Bungotv.co, Bungo – Kejaksaan negeri Bungo melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dan perampasan perkara tindak pidana umum sebanyak 160 perkara dari bulan juli 2023 sampai bulan juni 2024. Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrach atau berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan dihalaman kantor kejaksaan negeri Bungo pada hari kamis 18 juli 2024. kegiAtan ini dihadiri, sekda kabupaten bungo Drs.Mursidi,.M.M., Dandim 0416 BUTE yang diwakili Danramil 416-06, Muara Bungo kapten Arhanud Zuriadi, kapolres Bungo yang diwakili kasat Samapta. Akp. Yan Efendi Pasaribu, dan dihadiri unsur forkopimda lainnya, instansi vertikal. Hadir pula para kasi dan staf kejaksaan negeri, selain itu hadir perwakilan dinas kesehatan kabupaten Bungo .
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa : narkotika jenis sabu seberat 1 kg lebih, narkotika jenis ganja dengan berat 705,82 gram, narkotika jenis pil extasi dengan berat 0,19 gram, timbangan digital, dan beberapa bilah senjata tajam dan 1 pucuk senjata api rakitan.
Kepala kejaksaan negeri Fadhila Maya Sari,S.H.,M.Kn melalui ketua pelaksana sekaligus selaku kasi datun Ahmad Fauzan,S.H.,M.H., menyampaikan, ini adalah pemusnahan barang bukti dan perampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap pada kejaksaan negeri Bungo periode bulan juli 2023 sampai bulan ini juni 2024 sebanyak 160 perkara, serta kegiatan pemusnahan barang bukti ini bertujuan, agar dapat menjadi pempelajaran dan efek jerah bagi pengedar narkoba bahwa karna efek dari narkoba ini sangat merugikan kehidupan masyarakat khususnya generasi muda.
Pemusnahan barang bukti secara simbolis dilakukan dari setiap perwakilan unsur forkopimda kabupaten Bungo bersama-sama dengan para kasi jajaran kejaksaan negeri Bungo melakukan pemusnahan dengan cara membakar didalam tong yang sudah disediakan .
Muara Bungo, Ismail Marzuki, Bungo Tv.