Home / Politik

Kamis, 10 Agustus 2023 - 15:14 WIB

ASN yang Berpasangan dengan Bacaleg Harus Ambil Cuti

Bungotv.co – Semakin mendekati tahapan Daftar Calon Sementara atau DCS. Bawaslu tebo terus mengingatkan agar ASN tetap menjaga netralitas pada Pemilu 2024. Untuk pasangannya yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg, ASN harus bersiap-siap mengambil cuti.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tebo Surahman mengatakan, khusus untuk ASN yang mempunyai pasangan bacaleg, mereka harus melapor ke Bawaslu Tebo, dan mengambil cuti sejak pengumuman Daftar Calon Tetap atau DCT.

Baco Jugo :   Kasus Kericuhan Pilkada, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Baru

“Jadi bagi mereka yang merupakan ASN, lalu pasangannya maju menjadi bacaleg, mereka harus melapor ke Bawaslu. Selanjutnya setelah pengumuman DCT, mereka yang ASN harus mengajukan cuti,” kata Surahman.

Baco Jugo :   Lima Orang Bacaleg Terdaftar Di Double Partai Politik

Surahman menambahkan, biasanya hal ini hanya berlaku kepada ASN yang pasangannya mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau cakada saja. Sedangkan Bawaslu mengaku, belum mempunyai data, ASN yang mempunyai pasanganya bacaleg.

Sumber:Jambitv.co

Share :

Baca Juga

Batanghari

Paripurna DPRD Batanghari, DPRD Gelar Paripurna Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Hukum

Sengketa Pilkada Sarolangun: Paslon 05 Tak Mempermasalahkan Adanya Gugatan ke MK

Muaro Jambi

Tingkat Partisipasi Pilkada Menurun, Dua Faktor Penyebab Partisipasi Pilkada Menurun

Muaro Jambi

Pasca Pemilu 2024, Bawaslu Temukan 4 Pelanggaran Etik dan Administrasi

Jambi

Pilkada 2024, Tingkat Partisipasi Menurun, Menjadi Evaluasi Bagi Kpu

Hukum

8 Gugatan Dari 6 Daerah Masuk ke MK

Batanghari

Pilkada 2024 Batanghari, Partisipasi Pemilih Turun ke 70,8 Persen Akibat Paslon Tunggal

Muaro Jambi

Pilkada 2024, Partisipasi Pemilih Berkurang pada Pelaksanaan PSU di Dua TPS