Home / Nasional / Nusantara

Senin, 7 Agustus 2023 - 14:26 WIB

Presiden Jokowi Akan Naikan Gaji ASN di Akhir Masa Jabatannya

Bungotv.co – Diakhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo berencana akan menaikan gaji ASN seluruh Indonesia. Bahkan bukan sekedar wacana, sejumlah skema gaji pun telah dibahas dan akan mulai direalisasikan. Kenaikan gaji ASN ini akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi saat pidato penyampaian rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024, pada 16 Agustus mendatang.

Rencana kenaikan ini juga dibenarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah menyusun skema single salary. seperti yang dikutip dari laman Suara.com, kenaikan gaji para ASN ini akan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2024.

Menteri Keuangan juga menekankan, kenaikan gaji ini akan menggunakan sistem sesuai dengan kinerja. Jadi bila kinerja besar, maka gaji yang diperoleh akan besar begitu pula sebaliknya.

Sebagai informasi, kenaikan gaji ASN terakhir kali terjadi pada 2019 melalui Peraturan Pemerintah No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan bocoran bahwa Jokowi sedang mempertimbangkan kenaikan gaji ASN dan akan mengumumkannya saat penyampaian nota keuangan dan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN).

Baco Jugo :   SEMARAK HUT KE-79 RI TAHUN 2024, BERKOSTUM MERAH PUTIH, TP-PKK BUNGO MERIAHKAN HUT RI

“Beliau  mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” ujar Sri Mulyani.

Berikut Daftar Besaran Gaji ASN Sejak Kenaikan Terakhir Tahun 2019, Berdasarkan PP No.15/2019:

Golongan I

Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;

Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;

Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;

Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

Baco Jugo :   Jenguk Korban Bentrok, Jumiwan Aguza Sampaikan Permohonan Maaf

 

Golongan II

Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;

Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;

Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;

Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.

 

Golongan III

Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;

Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;

Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;

Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.

 

Golongan IV

Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;  •

Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;  •

Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;  •

Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;  •

Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200

Sumber: ww.jambitv.co

Share :

Baca Juga

Jambi

KPID Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Sum Indra

Nusantara

Program MBG, Santri Qiroatul Qur’an Terima MBG Perdana

Jambi

Gubernur Al Haris Lepas Bantuan Kemanusiaan Rp 4,5 Miliar

Jambi

Pemrov Jambi Bantu 1 Miliar Untuk Aceh Sumut dan Sumbar

Jambi

Dedy putra dukung pelaksanaan hukuman kerja sosial

Jambi

Pemprov Jambi – Kejati Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial

Nusantara

KSP Bersama Pertamina Gelar Acara Ngobeng

Jambi

Dampak Musibah Sumatera, Terasa di Wilayah Barat Jambi