Home / Nasional / Nusantara

Senin, 7 Agustus 2023 - 14:26 WIB

Presiden Jokowi Akan Naikan Gaji ASN di Akhir Masa Jabatannya

Bungotv.co – Diakhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo berencana akan menaikan gaji ASN seluruh Indonesia. Bahkan bukan sekedar wacana, sejumlah skema gaji pun telah dibahas dan akan mulai direalisasikan. Kenaikan gaji ASN ini akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi saat pidato penyampaian rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024, pada 16 Agustus mendatang.

Rencana kenaikan ini juga dibenarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah menyusun skema single salary. seperti yang dikutip dari laman Suara.com, kenaikan gaji para ASN ini akan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2024.

Menteri Keuangan juga menekankan, kenaikan gaji ini akan menggunakan sistem sesuai dengan kinerja. Jadi bila kinerja besar, maka gaji yang diperoleh akan besar begitu pula sebaliknya.

Sebagai informasi, kenaikan gaji ASN terakhir kali terjadi pada 2019 melalui Peraturan Pemerintah No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan bocoran bahwa Jokowi sedang mempertimbangkan kenaikan gaji ASN dan akan mengumumkannya saat penyampaian nota keuangan dan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN).

Baco Jugo :   Curi Hp Tetangga, Helmi Ditangkap Polisi

“Beliau  mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” ujar Sri Mulyani.

Berikut Daftar Besaran Gaji ASN Sejak Kenaikan Terakhir Tahun 2019, Berdasarkan PP No.15/2019:

Golongan I

Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;

Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;

Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;

Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

Baco Jugo :   Cerita Orang Pendek Kaki Terbalik di Jambi, Sempat Jadi Perburuan Pada Tahun 1900an

 

Golongan II

Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;

Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;

Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;

Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.

 

Golongan III

Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;

Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;

Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;

Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.

 

Golongan IV

Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;  •

Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;  •

Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;  •

Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;  •

Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200

Sumber: ww.jambitv.co

Share :

Baca Juga

Jambi

Gubernur Al Haris Pimpin Pelepasan 480 Personel Satgas Papua Yonif 142/KJ

Jambi

Penyerahan SK PPPK, Gubernur Al Haris Ingatkan Kinerja Maksimal

Nasional

Gubernur Al Haris dan Kepala Daerah se-Jambi Audiensi dengan Menhub Bahas Transportasi

Jambi

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba

Nusantara

Bertahun Tak Pernah Diperbaiki, Warga Swadaya Bangun Jalan Rusak di Sekernan

Jambi

Pengukuhan Adat, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Resmi Menjadi Pemangku Adat

Jambi

Jambi Rasa Bangkok, Roadshow Kuliner Viral Indonesia Hadir di Jambi

Jambi

Sidang Paripurna DPRD Kota Jambi Bahas Rekomendasi LKPJ Wali Kota 2024