Home / Bungo

Sabtu, 8 Juli 2023 - 09:07 WIB

Pasutri Peragakan 38 Adegan Pada Rekonstruksi Pembunuhan Sadis

Pasutri Peragakan 38 Adegan Pada Rekonstruksi Pembunuhan Sadis

Pasutri Peragakan 38 Adegan Pada Rekonstruksi Pembunuhan Sadis

Bungotv.co, Muara Bungo – Satreskrim Polres Bungo menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan sadis yang terjadi di dusun Air Gemuruh kecamatan Bathin III kabupaten Bungo pada 16 januari 2023 lalu. mayat korban ditemukan dalam kondisi kaki dan tangan di ikat dengan kawat besi dan badannya dimasukan ke karung lalu dikubur di dalam lumpur.

Turut hadir pada pelaksanaan rekontruksi yaitu, kasi intelijen kejari Bungo Aben Situmorang,S.h.,M.h beserta tim JPU, hadir pula penasehat hukum Alis Santalia,S.h.,M.h. selain itu turut hadir pula Kanit Pidum satreskrim polres Bungo Aipda. Dedi Supriadi, katim 1 satreskrim polres Bungo Aipda. Abdul Chalik,S.h beserta jajaran penyidik lainnya.

Baco Jugo :   Sidang Senat Terbuka, Gelar Wisuda ke-II, UMMUBA Cetak 365 Lulusan Sarjana

Korban pembunuhan tersebut bernama Sabakar (62) warga desa Melati kecamatan Bajubang kabupaten Batanghari Jambi yang berdomisili di simpang Tanah Tumbuh kecamatan pasar Muara Bungo.

Rekonstruksi tersebut menghadirkan 2 orang tersangka yakni Yukardi (39) dan Rina Gustini (32) keduanya merupakan pasangan suami istri.

Untuk diketahui saat rekontruksi berlangsung, kedua tersangka memperagakan sebanyak 38 adegan, pada adegan ke 16 tersangka menghabiskan nyawa korban atau mematikan korban. sebelumnya para tersangka sengaja mengikat kaki dan tangan korban kemudian dimasukan ke dalam karung dan dikubur di dalam lumpur untuk berupaya menghilangkan jejak kejahatan yang dilakukan nya.

Baco Jugo :   Perpisahan Siswa Kelas 12, SMKN 1 Bungo Gelar Acara Pelepasan Siswa Angkatan ke-38

Kasat Reskrim Polres Bungo Akp. Septa Badoyo,S.i.k.,M.h melalui PS Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo Aipda. Dedi Supriadi mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan fakta dilapangan, dalam reka ulang tersangka memperagakan sebanyak 38 adegan.

Perlu diketahui, reka ulang adegan yang digelar ini untuk menggambarkan sesusai fakta yang disampaikan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang sebenarnya.

Guna mempertanggung jawabkan oleh kedua tersangka, dikenakan pasal 340 KUHP pidana subsider pasal 338 KUHP pidana Juncto pasal 56 ayat(1) KUHP pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Bungo

Tebusan Ratusan Juta, MS Terduga Pelaku Narkoba di Bungo Dibebaskan

Bungo

Berantas Narkoba, Pesta Inex di Karaoke Phoenix, 4 Pemuda Diciduk Polisi

Bungo

Zero Narkoba, Empat Orang Ditangkap Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo

Bungo

Cegah Barang Terlarang, Lapas Bungo Bersama TNI-Polri Gelar Razia Gabungan

Bungo

Wujudkan Zero Halinar, Sinergi Lapas Bungo Bersama TNI-Polri Gelar Apel Gabungan

Bungo

Korps Raport: Dandim Dedy Pungky Pimpin Sertijab dan Tradisi Kodim 0416/Bute

Agama

Bungo TV Laksanakan Kurban Satu Ekor Sapi, Bagikan Daging untuk Warga dan Karyawan

Agama

Jelang Idul Adha 1446 H, PT KBPC Group Sumbang 10 Ekor Sapi Kurban untuk Warga