Bungotv.co, Tebo – Management rumah sakit (RS) Sultan Taha Saipuddin (STS) Tebo telah mendesak kepada rekanan untuk mengembalikan temuan senilai 388.772.000 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jambi.
Direktur utama (Dirut) RS STS Tebo, Dr Oktavieni mengatakan ada 2 temuan yang disampaikan BPK RI melalui inspektorat. satu diantaranya telah dikembalikan rekanan nilai temuan RP 137 juta. sedangkan satu lagi belum nilatemuan sebesar 251 juta.
Oktavieni menyampaikan sudah 15 hari setelah audit disampaikan oleh BPK RI management RS STS Tebo telah menyampaikan hal ini kepada rekanan. RS STS Tebo hanya bisa menunggu itikad baik dari rekanan sampai batas waktu 60 hari kedepan.
Untuk di ketahui tercatat pada audit yang dilakukan olehBPK RI perwakilan provinsi Jambi tahun 2022 lalu. terdapat temuan sekitar RP 4 miliyar lebih temuan dominan terjadi di dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Tebo.
Sedangkan, diketahui kabupaten Tebo mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Raihan ini diperoleh kabupaten Tebo 8 kali secara berturut-turut.