Home / Hukum / Jambi

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:10 WIB

Tiga Karyawan PT KTN Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dalam Jabatan

Bungotv.co, Jambi – Polisi berhasil meringkus empat tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan, di mana tiga di antaranya adalah karyawan PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) dan satu orang lainnya merupakan penadah barang yang digelapkan.

Ketiga karyawan tersebut adalah Michlelle Yearvin alias Mikel, M. Mirza, dan Antoni. Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan pihak PT KTN pada 27 September 2024 mengenai indikasi penggelapan barang tembaga sebanyak lima gulung.

Baco Jugo :   Sekda Sudirman Sambut Langsung Kedatangan Jemaah Haji

“Setelah menerima laporan itu, unit Reskrim Polsek Jambi Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga karyawan tersebut,” jelas Edi.

Ia menambahkan, “Pada bulan September, kami menerima laporan terkait dengan indikasi tindak pidana penggelapan dalam jabatan, yang dilaporkan oleh pihak PT KTN. Tindakan ini terkait dengan penggelapan barang-barang di bengkel, seperti lembaga dan lainnya. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang sebagai tersangka.”

Baco Jugo :   Dugaan Korupsi Dana Desa, Terkait Tuntutan Warga Pedukun, Bupati Dedy Putra Minta Waktu

Setelah menetapkan ketiga karyawan sebagai tersangka, polisi melakukan pendalaman lebih lanjut dan berhasil mengamankan satu orang penadah tembaga bernama Hasan Basri Telaumbanua. Dengan demikian, total terdapat empat tersangka dalam kasus ini.

Menurut pengakuan ketiga karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka melakukan penggelapan ini karena kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 atau 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Sumber : https://jambitv.disway.id/

Share :

Baca Juga

Bungo

Penandatanganan MoU: Menteri LH dan Pemprov Jambi Kolaborasi Bangun PSEL

Jambi

Kunker Menteri LH, Al Haris: Jambi Perkuat Gerakan Nasional Kelola Sampah

Jambi

Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai

Jambi

Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Dukung Biaya Kelancaran Haji Rp 40,7 Miliar

Jambi

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Ketua DPRD Jambi Hafiz Fattah Tegaskan Tolak PI 4,75 Persen.

Jambi

Rapat Paripurna LKPJ 2025, Gubernur Al Haris Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD.

Jambi

Al Haris Tekankan Sinergi Atasi Stunting Hingga Soroti Bonus Demografi

Jambi

Persiapan Fakultas Kedokteran, Gubernur Jambi terima audiensi Rektor Unja