Home / Hukum / Jambi

Sabtu, 28 September 2024 - 16:58 WIB

BNN Provinsi Jambi Musnahkan Sabu 2 Kg dari Tersangka Warga Aceh

Bungotv.co, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram, yang terkait dengan tersangka bernama Zainal Abidin, warga Provinsi Aceh.

Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, menjelaskan bahwa pemusnahan ini berdasarkan pengungkapan kasus yang terjadi pada 10 September 2024. Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Tebo, di mana tersangka ditangkap di kawasan Tebo.

Baco Jugo :   HUT Provinsi Jambi ke-68, Gubernur Al Haris Resmikan Bazar Umkm Telanai Fest 2025

Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut telah melalui pemeriksaan keaslian. “Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada 10 September 2024 dengan satu tersangka bernama Zainal Abidin dari Provinsi Aceh,” kata Brigjen Pol Wisnu Handoko.

Wisnu menambahkan bahwa tersangka merupakan seorang kurir, dan saat ini BNN sedang melacak sumber barang haram tersebut serta bandar yang terlibat. Menurutnya, narkoba yang berasal dari Aceh sering kali melintas atau masuk ke Provinsi Jambi. “Tersangka ini adalah kurir, dan kita sedang melacak siapa bandar dari barang ini,” ungkapnya.

Baco Jugo :   Peringati Hari Ibu ke-96, BKOW Provinsi Jambi Gelar Aksi Sosial Beri Bantuan Kepada Anak-Anak yang Membutuhkan

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sumber : https://jambitv.disway.id/

Share :

Baca Juga

Bungo

Penandatanganan MoU: Menteri LH dan Pemprov Jambi Kolaborasi Bangun PSEL

Jambi

Kunker Menteri LH, Al Haris: Jambi Perkuat Gerakan Nasional Kelola Sampah

Jambi

Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai

Jambi

Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Dukung Biaya Kelancaran Haji Rp 40,7 Miliar

Jambi

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Ketua DPRD Jambi Hafiz Fattah Tegaskan Tolak PI 4,75 Persen.

Jambi

Rapat Paripurna LKPJ 2025, Gubernur Al Haris Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD.

Jambi

Al Haris Tekankan Sinergi Atasi Stunting Hingga Soroti Bonus Demografi

Jambi

Persiapan Fakultas Kedokteran, Gubernur Jambi terima audiensi Rektor Unja