Bungotv.co, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram, yang terkait dengan tersangka bernama Zainal Abidin, warga Provinsi Aceh.
Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, menjelaskan bahwa pemusnahan ini berdasarkan pengungkapan kasus yang terjadi pada 10 September 2024. Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Tebo, di mana tersangka ditangkap di kawasan Tebo.
Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut telah melalui pemeriksaan keaslian. “Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada 10 September 2024 dengan satu tersangka bernama Zainal Abidin dari Provinsi Aceh,” kata Brigjen Pol Wisnu Handoko.
Wisnu menambahkan bahwa tersangka merupakan seorang kurir, dan saat ini BNN sedang melacak sumber barang haram tersebut serta bandar yang terlibat. Menurutnya, narkoba yang berasal dari Aceh sering kali melintas atau masuk ke Provinsi Jambi. “Tersangka ini adalah kurir, dan kita sedang melacak siapa bandar dari barang ini,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sumber : https://jambitv.disway.id/









