Bungotv.co, Muara Bungo – Dua pemuda warga Sungai Tembang, Bungo, diringkus polisi setelah terlibat transaksi narkotika. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1,32 gram sabu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Dengan cepat, polisi mengungkap kasus ini dan menangkap Supriadi (37) dan Gunawan Saputra (23), keduanya warga Dusun Sungai Tembang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.

Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku sempat membuang barang bukti sabu yang dibungkus dalam plastik bening. Narkotika jenis sabu dengan berat 1,32 gram ditemukan oleh polisi.
Kasat Resnarkoba IPTU Riko Saputra, S.H., M.H. menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial ‘F’, warga Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuahan, Bungo.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai tindakan meresahkan para tersangka di Dusun Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Bungo. Kini, kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









