Bungotv.co, Muaro Jambi – Dua orang aparatur sipil negara di Muaro Jambi terindikasi masuk dalam organisasi terlarang. kedua ASN tersebut diketahui bekerja di dinas kesehatan dan dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Muaro Jambi. Kepala kesbangpol Muaro Jambi Kemas Ismail Azim mengatakan, kedua ASN diketahui masuk dalam organisasi terlarang saat densus 88 anti teror melakukan penelusuran kewilayah kabupaten Muaro Jambi.
Organisasi terlarang yang dimaksud yaitu NII atau negara islam Indonesia. Jaringan Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Alzaitun. Diketahui organisasi NII belum terdaftar di keputusan presiden, yang sudah masuk peraturan presiden adalah HTI dan FPI.
Terkait temuan tersebut kepala kesbangpol Muaro Jambi telah memanggil satu orang di antara ibu-ibu yang masuk organisasi tersebut. Saat di tanya kepala kesbangpol, ibu itu menjelaskan bahwa anaknya memang sekolah di pesantren Alzaitun tersebut.
Saat ditanya untuk sumbangsi kepada pesantren tersebut ibu itu mengatakan, tidak ada menyumbang untuk kegiatan NII. Hanya saja mengirimkan uang untuk keperluan sekolah anaknya dan pembangunan masjid. Kemas juga mengatakan, nantinya kedua ibu-ibu yang masuk dalam organisasi tersebut akan dibai’at kembali, untuk setia kepada NKRI. jika tidak mau, maka akan diberi sanksi berat dan bisa dipecat dari ASN.
Muaro Jambi, Amrizal Fadli, Bungo Tv.