Muara Bungo, Bungotv. – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan dosen, Waldi Adiyat alias Waldi bin Andri Us, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (7/7/2026).
Sidang perkara Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb dipimpin Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, SH, didampingi dua hakim anggota. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas putusan tersebut, Waldi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan akan menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Bungo.
Kasus ini merupakan perkara pembunuhan terhadap seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Bungo, Erni Yuniati, yang terjadi pada tahun 2025. Setelah melalui serangkaian persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi serta alat bukti, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan.
Jaksa Penuntut Umum, Ivan Day Iswandy, menyatakan menerima putusan majelis hakim karena telah mengabulkan tuntutan jaksa secara keseluruhan.
“Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan, sehingga kami menyatakan menerima putusan tersebut,” ujarnya usai persidangan.
Sementara itu, adik korban, Anis, mengaku puas dengan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa. Menurutnya, vonis tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
Selain itu, pihak keluarga berharap terdakwa dapat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani masa hukumannya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa belum menyatakan sikap atas putusan tersebut. Pihaknya memilih menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan majelis hakim.
Dengan putusan ini, proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Muara Bungo telah memasuki tahap akhir, sementara kepastian hukum berikutnya masih menunggu sikap resmi dari pihak terdakwa.
Reporter: Aga Prawira









