Home / Bungo / Hukum

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:03 WIB

Waldi Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo

Waldi Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo

Waldi Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo

Muara Bungo, Bungotv. – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan dosen, Waldi Adiyat alias Waldi bin Andri Us, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (7/7/2026).

Sidang perkara Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb dipimpin Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, SH, didampingi dua hakim anggota. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas putusan tersebut, Waldi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan akan menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Bungo.

Baco Jugo :   Perkuat Fungsi Pengawasan, Kantor Imigrasi Bungo Gelar Operasi Wirawaspada Keimigrasian

Kasus ini merupakan perkara pembunuhan terhadap seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Bungo, Erni Yuniati, yang terjadi pada tahun 2025. Setelah melalui serangkaian persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi serta alat bukti, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan.

Jaksa Penuntut Umum, Ivan Day Iswandy, menyatakan menerima putusan majelis hakim karena telah mengabulkan tuntutan jaksa secara keseluruhan.

“Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan, sehingga kami menyatakan menerima putusan tersebut,” ujarnya usai persidangan.

Sementara itu, adik korban, Anis, mengaku puas dengan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa. Menurutnya, vonis tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

Baco Jugo :   Penertiban PETI di Sungai Telang, Pelaku PETI Diberi Waktu 7 Hari untuk Mengeluarkan Alat Berat

Selain itu, pihak keluarga berharap terdakwa dapat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani masa hukumannya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa belum menyatakan sikap atas putusan tersebut. Pihaknya memilih menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan majelis hakim.

Dengan putusan ini, proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Muara Bungo telah memasuki tahap akhir, sementara kepastian hukum berikutnya masih menunggu sikap resmi dari pihak terdakwa.

Reporter: Aga Prawira

Share :

Baca Juga

Bungo

Usai Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Minta Waldi Dipindahkan ke Nusakambangan

Bungo

Bupati Bungo dan Dandim Tinjau Pembukaan Jalan Lingkar Barat di Lokasi TMMD

Bungo

Lantik 37 Pejabat Eselon IV, Wabup Bungo: Jabatan Bukan Hak, Tapi Amanah

Hukum

PETI Memakan Korban, Satu Pekerja Tertimbun Longsor

Bungo

Harga Cabai dan Bawang Merah di Bungo Turun

Bungo

Dandim 0416/Bute: Sinergitas TNI-Polri Harus Tetap Solid dan Harmonis

Hukum

Polisi Musnahkan Rakit Dompeng PETI di Tebo Tengah

Bungo

Kapolres Bungo Pererat Sinergi dengan Insan Pers Lewat Coffee Morning