Home / Bungo / Hukum

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:03 WIB

Waldi Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo

Waldi Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo

Waldi Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo

Muara Bungo, Bungotv. – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan dosen, Waldi Adiyat alias Waldi bin Andri Us, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (7/7/2026).

Sidang perkara Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb dipimpin Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, SH, didampingi dua hakim anggota. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas putusan tersebut, Waldi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan akan menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Bungo.

Baco Jugo :   Simpan 521 gram sabu dan 474 butir ekstasi di gudang, kurir asal tebo diringkus satresnarkoba polres bungo

Kasus ini merupakan perkara pembunuhan terhadap seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Bungo, Erni Yuniati, yang terjadi pada tahun 2025. Setelah melalui serangkaian persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi serta alat bukti, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan.

Jaksa Penuntut Umum, Ivan Day Iswandy, menyatakan menerima putusan majelis hakim karena telah mengabulkan tuntutan jaksa secara keseluruhan.

“Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan, sehingga kami menyatakan menerima putusan tersebut,” ujarnya usai persidangan.

Sementara itu, adik korban, Anis, mengaku puas dengan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa. Menurutnya, vonis tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

Baco Jugo :   Megaproyek PTM Bungo Senilai Rp149 Miliar

Selain itu, pihak keluarga berharap terdakwa dapat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani masa hukumannya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa belum menyatakan sikap atas putusan tersebut. Pihaknya memilih menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan majelis hakim.

Dengan putusan ini, proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Muara Bungo telah memasuki tahap akhir, sementara kepastian hukum berikutnya masih menunggu sikap resmi dari pihak terdakwa.

Reporter: Aga Prawira

Share :

Baca Juga

Bungo

Pawai HUT RI Kecamatan Rantau Pandan Meriah, Ribuan Peserta Turut Ambil Bagian

Bungo

Peringati HUT ke-81 RI, Dinsos Bungo Anjangsana ke Keluarga Veteran

Bungo

Bupati Bungo Tabur Bunga di TMP Satria Negara, Kenang Jasa Para Pahlawan

Bungo

Meriahkan HUT ke-81 RI, Kelurahan Cadika Gelar Berbagai Perlombaan

Bungo

Bupati Dedy Putra Kukuhkan Puluhan Anggota Paskibraka Tahun 2026

Bungo

Pemkab Bungo Gelar Upacara Peringatan HUT ke-81 RI

Bungo

Ucapan HUT RI ke-81, SMSI Kabupaten Bungo

Bungo

Bupati Bungo Apresiasi Lomba Kebersihan Antar-RT di Kelurahan Cadika