Merangin, Bungotv.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Simpang Margoyoso–Batas Tebo di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2020. Meski kerugian negara senilai lebih dari Rp1,13 miliar telah dikembalikan, proses penyidikan perkara dipastikan masih terus berlanjut.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kejari Merangin dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Merangin, Kamis (3/7/2026). Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi, termasuk pihak dari penyedia proyek, PT Merangin Karya Sejati, guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.137.199.538. Namun, Kejari menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly, menyatakan bahwa penyidikan tetap dilanjutkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.
“Pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari hasil kerja penyidik, namun proses penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” ujar Yusmanelly.
Kejaksaan Negeri Merangin juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan, sekaligus mengedepankan upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari pemberantasan tindak pidana korupsi.
Reporter: Melda Yanti
Editor: Bungo TV









