Home / Nasional / Netizen / Nusantara

Rabu, 2 Agustus 2023 - 16:43 WIB

Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

 Bungotv.co – Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan menerapkan pasal berlapis terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana di mana ancamannya hukuman 10 tahun,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (1/8).

Baco Jugo :   Jemaah Haji Sarolangun Lakukan Tawaf Wada, Dijadwalkan Pulang Ke Tanah Air 16 Juli 2024

“Kemudian Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan,” tambahnya.

Dirinya juga sudah menerapkan pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal tentang Penistaan Agama.

Baco Jugo :   Bupati M. Syukur Shalat Tarawih di Masjid Arafah Sungai Sahut

“Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun dan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun,” pungkasnya.

SUMBER : JEKTVNEWS.com

Share :

Baca Juga

Jambi

Budaya Bungo Bergema di Rumah Anjungan pada Rangkaian Jambi Elok Nian

Nasional

Jelang HPN dan Porwanas 2027, Ahmad Muzani: Persiapkan Venue

Jambi

Upacara HUT ke-81 RI di Jambi Berlangsung Khidmat dan Lancar, Gubernur Al Haris jadi Inspektur

Jambi

800 Rumah Tidak Layak Huni di Jambi Dapat Bantuan Bedah Rumah

Jambi

Udara Mulai Berasap, IJTI Pengda Jambi dan Adya Group Bagikan Ribuan Masker Gratis

Jambi

Gubernur Al Haris Hadiri Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Nasional

Gempa Berkekuatan 7,7 Magnitudo Guncang NTT, BNPB Sebut Dua Orang Meninggal Dunia

Bungo

Puluhan Hektar Sawah di Teluk Panjang Kekeringan, Petani Harap Bantuan Pompa Air