Home / Nasional / Netizen / Nusantara

Rabu, 2 Agustus 2023 - 16:43 WIB

Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

 Bungotv.co – Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan menerapkan pasal berlapis terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana di mana ancamannya hukuman 10 tahun,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (1/8).

Baco Jugo :   Lagi, Kabupaten Bungo Terbaik 1 Inacraft Award Kategori Batu

“Kemudian Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan,” tambahnya.

Dirinya juga sudah menerapkan pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal tentang Penistaan Agama.

Baco Jugo :   Gotong Royong Bersama Persiapan Tuan Rumah MTQ Ds.Rantau Duku

“Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun dan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun,” pungkasnya.

SUMBER : JEKTVNEWS.com

Share :

Baca Juga

Jambi

Bunda PAUD Jambi Dukung Program Kemendikdasmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Jambi

Al Haris Dorong Pemerataan PAUD Negeri di Seluruh Kabupaten dan Kota di Jambi

Nusantara

RSUD H. Hanafie Peringati Hari Donor Darah Sedunia

Nasional

Jelang Penutupan MagangHub Batch III, Kemnaker Imbau Peserta, Mentor, dan Operator Lengkapi Tahapan Akhir

Jambi

Peringati Hari LAM ke-748, Al Haris Dorong Penyusunan Kamus Adat Melayu Jambi

Jambi

Ketum PWI Ajak Keluarga Besar PWI Jambi Jaga Kekompakan Organisasi

Jambi

WNA Asal China Diperiksa Imigrasi Bungo

Jambi

Al Haris: HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas Jadi Momentum Tingkatkan Pelayanan