TEBO, Bungotv.co – Petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Tebo. Petugas menduga pria berinisial GO (34) memiliki keterkaitan dengan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Petugas menemukan GO saat berada di wilayah Kecamatan Tebo Tengah. Selanjutnya, petugas membawa pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
GO diketahui telah tinggal lebih dari dua pekan di Kabupaten Tebo. Menurut informasi awal, ia datang untuk menemui seorang perempuan yang tinggal di Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay.
Selama berada di Tebo, GO menyewa sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tebo Tengah. Ia juga mengalami kendala komunikasi karena tidak menguasai Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris.
Kepala Subseksi Informasi dan Teknologi Intelijen serta Penindakan Keimigrasian Bungo, Wega Prayoga Mulyono, mengatakan pihaknya masih memeriksa WNA tersebut. Petugas juga terus mendalami berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
Menurut Wega, GO mengenal perempuan yang hendak ditemuinya melalui komunikasi daring atau online dating.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap yang bersangkutan,” kata Wega.
Petugas belum menyimpulkan adanya pelanggaran pidana. Namun, tim imigrasi terus mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung.
Wega menjelaskan, pihaknya akan menentukan langkah berikutnya setelah pemeriksaan selesai. Jika GO tidak dapat menjelaskan tujuan dan aktivitasnya secara jelas, petugas dapat menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Petugas juga membuka kemungkinan deportasi apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran aturan keimigrasian. Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung di bawah pengawasan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo.
Penulis: Tebo









