Bungotv.co, Muara Bungo – DPRD Kabupaten Bungo pada Selasa, 11 November 2025, menggelar rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2026.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Bungo dan dihadiri unsur Forkopimda serta para anggota DPRD Bungo. Dari unsur pemerintah, hadir Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat, jajaran OPD, camat, dan undangan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Bungo dalam sambutannya menyampaikan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda ini adalah instrumen perencanaan produk hukum daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis dengan tujuan agar terbentuk skala prioritas berdasarkan ketentuan hukum untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat.
Penetapan Propemperda ini mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, di mana DPRD bersama pemerintah daerah berperan dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Sebelumnya, DPRD Bungo bersama pemerintah daerah telah menginventarisir dan menyeleksi secara ketat serta membahas daftar usulan Ranperda, baik inisiatif DPRD maupun usulan dari pemerintah daerah yang ditetapkan dalam Propemperda.
Ketua Bapemperda DPRD Bungo, Martunis, A.Md., dalam laporannya mengungkapkan ada 13 Ranperda yang dirumuskan untuk tahun 2026 mendatang, terdiri dari 3 Ranperda inisiatif DPRD dan 10 Ranperda usulan pemerintah daerah Kabupaten Bungo.
Penulis : Tim Redaksi, Bungotv.









