Home / Ekonomi / Merangin / Pemerintahan / Sosial

Senin, 28 Juli 2025 - 18:32 WIB

Peringatan untuk Pelaku Hiburan, Pemkab Merangin Wajibkan Pelaku Usaha Hiburan Taat Aturan

Bungotv.co, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin menetapkan empat poin penting yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha tempat hiburan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Merangin. Poin-poin penting yang ditetapkan oleh pemerintah meliputi pelaku usaha karaoke, rumah pijat, salon, serta usaha kedai makan dan minum.

Empat kategori pelaku usaha ini berkewajiban untuk tidak menyediakan minuman keras, narkotika, melakukan perdagangan orang, serta harus taat terhadap peraturan daerah.

Baco Jugo :   Gerakan Pangan Murah, Pemerintah Gelar Gerakan Pangan Murah Edisi Ramadhan

Demi tertibnya pelaksanaan perda tersebut, empat pihak pelaku usaha ini bersama Pemerintah Kabupaten Merangin, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta organisasi lainnya menandatangani nota kesepakatan bersama. Penandatanganan nota kesepakatan ini dilaksanakan dalam acara coffee morning yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin.

Baco Jugo :   Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman: Pemprov Terima LHP dari Ombudsman RI Perwakilan Jambi

Bupati Merangin, M. Syukur, mengharapkan para pelaku tempat hiburan untuk menaati aturan yang telah disepakati. Jika ada pelaku usaha yang membandel, maka pemerintah akan bertindak tegas, termasuk menutup bahkan menggusur tempat hiburan tersebut.

Penulis : Badarudin, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Jelang Tahun Ajaran Baru, Toko Buku di Muara Bungo Diserbu Pembeli

Bungo

Wabup Bungo Pimpin Rapat TPID, Cabai dan Bawang Merah Masih Jadi Pemicu Inflasi

Jambi

Peringati 10 Muharram, Al Haris Santuni 2.000 Anak Yatim dan Difabel

Bungo

Dinas PMD Bungo Pastikan Tak Ada Pemilihan Ulang

Batanghari

Belanja Pegawai Tembus Rp740 Miliar, Bupati Batang Hari Buka Peluang Rasionalisasi PPPK

Jambi

Al Haris Hadiri Pisah Sambut Ketua PTA Jambi, Siapkan Pergub Lindungi Hak Anak Pascaperceraian

Merangin

Tok! Pemkab Merangin Naikkan Tarif Listrik Perusahaan dari Rp 200 Jadi Rp1.035 per kWh

Hukum

Lapas Bangko Usulkan Ruang Tahanan Khusus Perempuan dan Anak