Home / Batanghari

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:10 WIB

Tunjangan Hari Raya, Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja Secara Penuh

Bungotv.co, Batanghari – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan yang ada di daerah setempat sejak tanggal 13 Maret kemarin.

Ridwan Noor, Kepala Disnakertrans Batanghari, mengatakan bahwa pemberian THR tersebut wajib dibayarkan pihak perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, dimana besaran THR diberikan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, sebesar 1 bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus-menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

Baco Jugo :   Perencanaan Penerapan WFH, Pemkab Batang Hari Masih Akan Kaji Perencanaan WFH

Ridwan menambahkan, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, pihaknya akan membuka posko layanan pengaduan dan konsultasi, yang dibuka pada tanggal 26 Maret sampai dengan 7 April 2025.

Baco Jugo :   Kasus Laka Lantas: Satlantas Catat 73 Kasus Hingga Juli 2024

Penulis : Agustian, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pembunuhan di Muara Tembesi Terungkap, Pelaku Diduga Tersinggung hingga Habisi Teman

Batanghari

Kasmiadi Ditemukan Terkubur dengan Tangan dan Kaki Terikat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditangkap

Batanghari

Satgas Gabungan Evaluasi Penanganan Karhutla Batanghari, Armada dan Gel Pemadam Jadi Sorotan

Batanghari

Stok Blanko E-KTP Batang Hari Menipis, Tersisa Kurang dari Tiga Ribu Keping

Batanghari

Enam Jabatan Eselon II di Batang Hari Masih Kosong, Pengisian Tunggu Arahan Bupati

Batanghari

Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Padamkan Karhutla di Tahura Jambi

Batanghari

1.106 Hektare Sawah di Batang Hari Terdampak Kekeringan

Batanghari

Karhutla Batanghari Tembus 678 Hektare