Home / Bungo / Politik

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:04 WIB

Sengketa Pilkada Bungo, MK Bacakan Putusan, Perintahkan PSU di 21 TPS

Bungotv.co, Muara Bungo – Sidang gugatan PHPukada Bungo selesai digelar. Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan mengabulkan permohonan pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Dedy Dayat untuk sebagian. MK memerintahkan kepada termohon, dalam hal ini KPU Bungo, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 tempat pemungutan suara (TPS).

Baco Jugo :   Zero Narkoba, Empat Orang Ditangkap Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo

Ketua MK Suhartoyo juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait lainnya. MK juga memerintahkan kepada pihak termohon untuk melaksanakan PSU paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan.

Untuk diketahui, 21 TPS yang akan dilaksanakan PSU untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo tersebar di 13 desa, 8 kecamatan dalam Kabupaten Bungo. Di antaranya Kecamatan Bathin III (3 TPS), Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang (1 TPS), Kecamatan Pelepat (1 TPS), Kecamatan Rantau Pandan (5 TPS), Kecamatan Jujuan (8 TPS), Kecamatan Tanah Tumbuh (1 TPS), Kecamatan Bathin II Pelayang (1 TPS), dan Kecamatan Rimbo Tengah (1 TPS).

Baco Jugo :   Peningkatan Kompetensi Profesional Guru Melalui Digitalisasi Pembelajaran

Penulis : Tim Redaksi, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Masa Kampanye Pilrio Bungo Dimulai, Calon Rio Diimbau Adu Visi dan Misi Secara Sehat

Bungo

Bupati Bungo Ajak Seluruh Stakeholder Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Bungo

Miris, Siswa SMPN 4 Jujuhan Belajar di Tengah Gedung Bocor dan Fasilitas Rusak

Bungo

Waspada Hanta Virus, Ini Penjelasan Dinkes Bungo

Bungo

Elza Kurniawati Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter Sejak Usia Dini

Bungo

Batik Air Resmi Mengudara di Langit Bungo, Ini Harapan Bupati Dedy Putra

Bungo

Batik Air Resmi Layani Rute Jakarta–Muara Bungo, Al Haris: Jawaban Kebutuhan Transportasi Jambi Barat

Bungo

Harga BBM Non-Subsidi Naik, Transaksi Pertamax dan Dex Series Menurun di Bungo