Batang Hari, Bungotv.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Tim Kuda Hitam berhasil menangkap dua terduga pengedar sabu di sebuah rumah kos di RT 002 RW 001, Kelurahan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, pada Selasa (21/7/2026) dini hari.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GS (43), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian dan FM (26) warga Kelurahan Rawa Sari, Kota Jambi.
Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Kuda Hitam melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga saat berada di dalam rumah kos.
“Saat penangkapan dia ( pelaku) membawa barang bukti sabu dengan berat 9,17 gram,” ujar Saprizal.
Selain itu, petugas juga menyita satu timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp575 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Batang Hari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Rudi









