Home / Muaro Jambi

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:13 WIB

Supir Tewas Usai Cekcok, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Rekaman CCTV Pengeroyokan Supir

Rekaman CCTV Pengeroyokan Supir

Muaro Jambi, Bungotv.co – Tekaman Video CCTV sekelompok warga yang melakukan tindakan penganiayaan tarhadap seorang supir truk batu-bara yang mengakibatkan kehilangan nyawa. Peristiwa ini terjadi di pelabuhan Stockpile batu bara PT. Ationg di desa Talang Duku, kecamatan Taman Rajo, kabupaten Muaro Jambi. Dalam rekaman CCTV yang beredar terlihat korban di aniaya secara masal bersama sama di area pelabuhan. Akibat serangan tersebut, Eko Rudi Santoso mengalami luka serius di bagian kepala di sertai pendarahan hebat. Korban sempat di larikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan intensif di ruang IGD. Namun kondisi korban yang kritis membuat nyawanya tidak tertolong.

Baco Jugo :   Pengurusan Kartu Kuning, Disnakertrans Ingatkan Pencari Kerja Tak Beri Imbalan Apapun

Kanit Pidum Polres Muaro Jambi Ipda. Davitson Raja Guguk membenarkan kejadian tersebut, iya menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif pasca kejadian. Setelah melakukan penyelidikan pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang terlapor bernama Andrianto berusia 40 tahun. Tersangka di tangkap di rumahnya di desa Muaro Kumpeh tanpa perlawanan. Kejadian tersebut bermula saat pelaku melihat kendaraan angkutan batu bara yang dikendarai oleh korban melakukan pelanggaran, truk tersebut terlihat tidak menggunakan terpal penutup, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun pada saat kejadian korban sempat cekcok dan berujung pelaku melempar kepala korban dengan bongkahan batubara. Dalam kejadian ini awalnya pihak kepolisan mengatakan memang ada dugaan pengeroyokan, setelah dilakukan penyelidikan disertai bukti bukti, akhirnya ditetapkan kasus ini bukan pengeroyokan. pada saat kejadian ada sejumlah pemuda yang bersama pelaku, namun mereka tidak melakukan penganiayaan.

Baco Jugo :   Polisi Amankan Pelaku Pencurian Handphone Senilai Puluhan Juta

Sementara itu, dihadapan polisi pelaku mengaku menyesal telah berbuat tindakan kriminal dan meminta maaf atas keegoisannya. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 338 Kuhpidana Subsider pasal 351 ayat 3 kuhpidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Bupati BBS Tunaikan Zakat Fitrah Lewat Baznas.

Muaro Jambi

Bupati BBS Lakukan Entry Meeting Bersama BPK RI Perwakilan Jambi

Muaro Jambi

Bupati BBS Bersama Komisi V DPR RI Bahas Infrastruktur

Muaro Jambi

Gubernur Al Haris, Tingkatkan Silaturahmi Dan Perkuat Keimanan.

Muaro Jambi

Puluhan Siswa di Muaro Jambi Keracunan MBG, Hingga kini Pasien Terus Berdatangan.

Muaro Jambi

Bupati Bambang Bayu Suseno Lantik 10 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Muaro Jambi

Gubernur Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

Muaro Jambi

11 Desa Terpencil Akan Menerima Program MBG