Bungotv.co, Muara Bungo – Perkembangan kasus pembunuhan sadis terhadap seorang dosen muda yang ditemukan tewas di kamar rumah miliknya di Perumahan Al Kautsar 7, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, beberapa hari lalu, terus berlanjut.
Pelaku diketahui seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Tebo. Saat ini, oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, saat dikonfirmasi. Dirinya menjelaskan, tersangka W dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3), Pasal 353 ayat (3) juncto Pasal 181 KUHP.
Untuk diketahui, polisi sudah melaksanakan gelar perkara atas tersangka W, oknum anggota Polri, yang dilakukan oleh Irwasda Polda Jambi bersama anggota Bid Propam Mabes Polri, Bid Propam Polda Jambi, serta Polres Bungo dan Polres Tebo.
Tersangka W akan menjalani dua proses hukum, yakni pidana umum dan sidang kode etik profesi Polri.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menambahkan bahwa sidang etik profesi Polri menunggu keputusan lebih lanjut dan akan dilaksanakan di Mapolda Jambi dengan pertimbangan agar seluruh tindak pidana yang melibatkan oknum anggota Polri disampaikan secara terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









