Home / Tanjung Jabung Barat

Senin, 29 September 2025 - 18:43 WIB

Efisiensi Anggaran, Dana Transfer Dipangkas Rp600 M, Pemkab dan DPRD Koordinasi ke Pusat

Bungotv.co, Tanjung Jabung Barat – Pemangkasan dana transfer dari pusat ke daerah menjadi persoalan yang sangat dikhawatirkan sejumlah daerah di Indonesia. Hal ini sangat berpengaruh terhadap pembangunan di daerah, termasuk di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Diketahui sebelumnya, anggaran APBD Tanjab Barat mencapai Rp1,7 triliun, namun diperkirakan akan menyusut menjadi sekitar Rp1,1 triliun pada tahun 2026 mendatang. Hal ini disebabkan oleh pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp600 miliar.

Baco Jugo :   Hidupkan Hilirisasi Pinang, Wabup Tanjab Barat Resmikan Pabrik Pengolahan Komoditas Pinang

Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, menyatakan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pemangkasan anggaran tersebut.

Baco Jugo :   Hujan Es Disertai Badai, Puluhan Rumah di Kuala Tungkal Terdampak

Ia menilai, jika hal ini benar terjadi, akan sangat berdampak terhadap berbagai sektor, termasuk pembangunan, pembayaran gaji PPPK paruh waktu, serta pelaksanaan Porprov 2026, di mana Tanjab Barat akan menjadi tuan rumah.

Penulis : Ardyan Saputra, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Tanjung Jabung Barat

Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Komitmen Perang Melawan Halinar

Tanjung Jabung Barat

Aktivitas Warga di Kota Kuala Tungkal Terganggu

Tanjung Jabung Barat

Pemprov Jambi Salurkan Bantuan Sosial di Tanjab Barat

Tanjung Jabung Barat

Gubernur Sebut Distribusi BBM Terhambat Akibat Bencana Alam

Tanjung Jabung Barat

Paripurna Istimewa DPRD Tanjab Barat, Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Sisa Jabatan Masa 2024–2029

Tanjung Jabung Barat

Modus Baru! Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Sandal Pengunjung

Tanjung Jabung Barat

Pencurian HP Kontingen Bungo, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Atlet Kejurprov

Tanjung Jabung Barat

Retribusi Pelabuhan Roro Disetop, BPK Nilai Retribusi Penumpang dan Kendaraan Tidak Sesuai Perda