Bungotv.co,Batanghari – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari mencatat sebanyak 20 orang tenaga kerja dari sejumlah perusahaan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Batanghari, Ridwan Noor, menjelaskan bahwa data tersebut tercatat sejak Januari hingga Agustus 2025. Penyebab utama PHK antara lain pelanggaran ketentuan perusahaan oleh pekerja, serta penurunan produksi perusahaan.
Ridwan menambahkan bahwa bagi tenaga kerja yang terkena PHK telah dilakukan proses mediasi, dan para pekerja telah menerima hak-haknya sesuai ketentuan, termasuk pesangon dan kompensasi lainnya.
Penulis : Agustian, Bungotv.









