Bungotv.co, Muara Bungo – Menyebarkan foto syur selingkuhan berinisial ‘R’ (22 tahun), seorang pria beristri berinisial ‘LW’ (39 tahun), warga Dusun Padang Palangeh, Kecamatan Pelepat Ilir, Bungo, ditangkap polisi.
Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo mengamankan pelaku penyebaran foto syur selingkuhan, di sebuah warung makan pada Senin, 8 September 2025, berlokasi di Dusun Sungai Gurun Lintas, Kecamatan Pelepat, Bungo.
Informasi yang dirangkum, pelaku nekat menyebarkan foto syur selingkuhan melalui WhatsApp karena sakit hati, hubungan mereka tidak direstui oleh orang tua korban. Padahal, pelaku sudah memiliki anak dan istri. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo, berawal dari laporan masyarakat, dalam hal ini orang tua korban.
Berdasarkan laporan polisi yang masuk pada Sabtu, 6 September 2025, Tim Gunjo Polres Bungo dengan gerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan satu unit HP sebagai barang bukti yang digunakan pelaku untuk menyebarkan foto syur tersebut. Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo, dan disangka melanggar Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2028 tentang Pornografi.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









