Bungotv.co, Muara Bungo – Menyusul viralnya laporan warga di media sosial mengenai tempat hiburan malam yang diduga melanggar izin usaha di Kabupaten Bungo, Ketua DPRD Bungo Muhamad Adani bersama Komisi I DPRD, Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Disporapar melakukan inspeksi mendadak pada Rabu sore, 18 Juni 2025.
Sidak ini berfokus pada pengawasan terhadap pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Lokasi pertama yang disasar adalah Picollos, di Jl. Lintas Sumatra, Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III. Namun di tempat ini, tim tidak menemukan minuman keras di atas 5%. Meski demikian, tim mempersoalkan tempat usaha Picollos yang diduga tidak sesuai dengan izin usaha.
Selanjutnya, tim berpindah ke lokasi kedua, yaitu Zeus di Kompleks Bungo Plaza, Pasar Bawah. Dari hasil sidak, ditemukan tumpukan kardus berisi berbagai jenis minuman beralkohol luar negeri dengan kadar alkohol 10% hingga 45%.
Sebanyak 10 dus berisi lebih dari 160 botol minuman keras berhasil diamankan oleh petugas. Barang bukti kemudian dibawa ke Markas Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
Dalam pernyataannya, Ketua DPRD Bungo Muhamad Adani menegaskan bahwa inspeksi ini adalah langkah tegas menanggapi kegelisahan publik akan dugaan tempat hiburan malam yang melanggar izin usaha, diduga menjadi tempat pesta narkoba, dan menyediakan minuman beralkohol tanpa izin. Adani meminta pelaku usaha hiburan untuk patuh terhadap izin dan peraturan.
Sementara itu, Kasat Pol PP Bungo Khaidir Yusuf menjelaskan bahwa barang bukti sudah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan.
Tak sampai di situ, DPRD Bungo akan melanjutkan pengawasan ke tempat-tempat hiburan malam lainnya dan mendorong Pemkab untuk memperketat penegakan Perda.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









