Bungotv.co, Muaro Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat paripurna untuk menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat ini mencakup penandatanganan nota kesepakatan serta pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Ranperda tahun 2025. Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Aidi Hatta, didampingi oleh Wakil Ketua I dan II.
Agenda ini juga dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi, unsur Forkopimda, kepala OPD lingkup pemerintah daerah, serta tamu undangan.
Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, mengatakan bahwa empat perda yang disepakati telah melalui proses pembahasan dan kajian yang cukup panjang. Ranperda tersebut telah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di DPRD.
Adapun Ranperda yang disetujui, yakni Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Tentang perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Tempino menjadi Desa Suka Mulya, Kecamatan Mestong, Tentang organisasi dan kepegawaian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Muaro Jambi, Tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, Aidi Hatta berharap perda tersebut dapat menjadi acuan dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Muaro Jambi ke depan.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.









