Bungotv.co, Muaro Jambi = Dalam rapat diketahui bahwa PT BBS memiliki izin usaha perkebunan (IUP), namun belum memiliki hak guna usaha (HGU) di Desa Sogo. PT BBS mengakui baru memiliki HGU di Kelurahan Tanjung yang terbit pada tahun 2017. Untuk itu, Kelompok Tani Tunas Muda Desa Sogo berharap lahan seluas 797 hektare yang saat ini dikuasai oleh perusahaan dapat dikembalikan kepada mereka.
Perwakilan Kelompok Tani Tunas Muda Desa Sogo, Hanafi, turut menyoroti legalitas HGU PT BBS di Desa Sogo. Ia tetap berharap agar PT BBS mengembalikan lahan tersebut kepada kelompok tani.
Sementara itu, Humas PT BBS, Suherman, menyatakan bahwa saat ini PT BBS baru memiliki HGU untuk wilayah Kelurahan Tanjung. Sedangkan untuk wilayah Desa Sogo, PT BBS belum memiliki HGU. Suherman menyebut bahwa proses pengurusan HGU PT BBS di Desa Sogo saat ini masih berlangsung.
Pada tahun 2018, terbit Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 yang menyebabkan perubahan batas desa, sehingga sebagian kebun perusahaan PT BBS masuk ke wilayah Desa Sogo, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Namun, pihak PT BBS mengklaim bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan dengan pemberian tali asih oleh perusahaan kepada warga Desa Sogo sebanyak 396 kepala keluarga, dengan nilai sebesar Rp1,7 juta per kepala keluarga.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.








