Home / Hukum / Muaro Jambi / Pemerintahan / Sosial

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:40 WIB

PT BBS Tak Kantongi HGU, Warga Sogo Minta Lahan 797 Hektare Dikembalikan

Bungotv.co, Muaro Jambi = Dalam rapat diketahui bahwa PT BBS memiliki izin usaha perkebunan (IUP), namun belum memiliki hak guna usaha (HGU) di Desa Sogo. PT BBS mengakui baru memiliki HGU di Kelurahan Tanjung yang terbit pada tahun 2017. Untuk itu, Kelompok Tani Tunas Muda Desa Sogo berharap lahan seluas 797 hektare yang saat ini dikuasai oleh perusahaan dapat dikembalikan kepada mereka.

Perwakilan Kelompok Tani Tunas Muda Desa Sogo, Hanafi, turut menyoroti legalitas HGU PT BBS di Desa Sogo. Ia tetap berharap agar PT BBS mengembalikan lahan tersebut kepada kelompok tani.

Baco Jugo :   Kapolda Jambi Berikan Penghargaan kepada 37 Personel Polda Jambi sebagai Assesor Assessment Center Polri

Sementara itu, Humas PT BBS, Suherman, menyatakan bahwa saat ini PT BBS baru memiliki HGU untuk wilayah Kelurahan Tanjung. Sedangkan untuk wilayah Desa Sogo, PT BBS belum memiliki HGU. Suherman menyebut bahwa proses pengurusan HGU PT BBS di Desa Sogo saat ini masih berlangsung.

Baco Jugo :   Penyuluhan Adat Melayu Jambi, LAM Bungo Gelar Penyuluhan Adat Melayu Kepada RT dan RW

Pada tahun 2018, terbit Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 yang menyebabkan perubahan batas desa, sehingga sebagian kebun perusahaan PT BBS masuk ke wilayah Desa Sogo, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Namun, pihak PT BBS mengklaim bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan dengan pemberian tali asih oleh perusahaan kepada warga Desa Sogo sebanyak 396 kepala keluarga, dengan nilai sebesar Rp1,7 juta per kepala keluarga.

Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Hukum

Puskesmas Sebut Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Tebo Rutin Berobat

Hukum

Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pria di Tebo Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung

Bungo

Tim Gunjo Ringkus Oknum Mahasiswa, Diduga Curi Dompet Wali Murid

Bungo

Pria 50 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Bungo Diduga Hendak Transaksi Narkoba

Hukum

Polres Merangin Tegaskan Kematian Rinto Akibat Faktor Kesehatan

Hukum

Terduga Pencabulan Anak Kandung di Tebo Terancam 12 Tahun

Hukum

Eksepsi Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang Ditolak, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Hukum

Pengedar Sabu di Tebo Ditangkap, Polisi Sita 24 Paket Sabu Siap Edar