Bungotv.co, Muara Bungo – Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang melibatkan Muhamad Zabir alias Zabir, warga Desa Purwosari, Kecamatan Pelepat Ilir, kini telah memasuki tahap II. Tersangka berusia 53 tahun ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Bungo dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Prastyoso, S.H., pada Rabu, 24 Juni 2025. Tersangka Zabir ditangkap pada Selasa, 18 Februari 2025 lalu. Usai pelimpahan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Muara Bungo, menunggu proses persidangan. Saat pemeriksaan tahap II, Zabir mengakui semua perbuatannya. Dari hasil penyidikan, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,69 gram yang diketahui merupakan milik pribadi sekaligus untuk diperjualbelikan.
Atas perbuatannya, Zabir dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









