Bungotv.co, Muara Bungo – Seorang pria berinisial M.A.M. (35), warga RT 03 Dusun Sepunggut, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis ini diamankan oleh Tim Tekab 07 Satreskrim Polres Bungo bersama Unit Reskrim Polsek Bathin II Babeko pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025. Saat ditangkap, pelaku tak memberikan perlawanan dan hanya terdiam seperti “ayam sakit”.
Peristiwa KDRT ini bermula pada Minggu, 27 April 2025. Saat itu, korban meminta pelaku untuk mengantarkan uang tabungan miliknya sebesar Rp5 juta guna biaya masuk pondok pesantren anak mereka. Namun, bukan uang yang datang, pelaku justru pulang dalam kondisi emosi dan langsung melakukan penganiayaan.
Pelaku memukul kening korban dan menghujani tubuh istrinya dengan pukulan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kening, memar di leher yang diduga akibat cekikan, serta nyeri di beberapa bagian tubuh.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senapan jenis air gun yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, serta satu bilah parang.
Pelaku saat ini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









