Home / Batanghari

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:10 WIB

Tunjangan Hari Raya, Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja Secara Penuh

Bungotv.co, Batanghari – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan yang ada di daerah setempat sejak tanggal 13 Maret kemarin.

Ridwan Noor, Kepala Disnakertrans Batanghari, mengatakan bahwa pemberian THR tersebut wajib dibayarkan pihak perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, dimana besaran THR diberikan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, sebesar 1 bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus-menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

Baco Jugo :   Pantauan Cuaca, Curah Hujan Sedang Diprediksi Masih Akan Terjadi

Ridwan menambahkan, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, pihaknya akan membuka posko layanan pengaduan dan konsultasi, yang dibuka pada tanggal 26 Maret sampai dengan 7 April 2025.

Baco Jugo :   Jelang Ramadhan, Pemkab Batanghari Pastikan Stok Gas LPG 3 KG Aman

Penulis : Agustian, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Swasembada Pangan, Petani Pasar Terusan Lakukan Musim Tanam Dua Kali
work from home atau WFH

Batanghari

Pemkab Batang Hari Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat

Batanghari

Cegah Tindak Kejahatan, Ratusan Warga Binaan Lapas Muara Bulian Digeledah dan Dites Urine

Batanghari

Perencanaan Penerapan WFH, Pemkab Batang Hari Masih Akan Kaji Perencanaan WFH

Batanghari

Dua Peserta dari Suku Anak Dalam Ikuti Seleksi Polri 2026.

Batanghari

Operasi Ketupat 2026, Satlantas Polres Batang Hari Catat Ada Dua Kasus Kecelakaan

Batanghari

Program Makan Bergizi Gratis, Enam Dapur MBG Sudah Beroperasi
Arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah di Batanghari

Batanghari

Pasca Libur Lebaran, Arus Balik Mulai Alami Peningkatan