Home / Batanghari

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:10 WIB

Tunjangan Hari Raya, Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja Secara Penuh

Bungotv.co, Batanghari – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan yang ada di daerah setempat sejak tanggal 13 Maret kemarin.

Ridwan Noor, Kepala Disnakertrans Batanghari, mengatakan bahwa pemberian THR tersebut wajib dibayarkan pihak perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, dimana besaran THR diberikan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, sebesar 1 bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus-menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

Baco Jugo :   Pesta Siaga: Sekda Hadiri Pesta Siaga Kwarcab Gerakan Pramuka Batanghari

Ridwan menambahkan, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, pihaknya akan membuka posko layanan pengaduan dan konsultasi, yang dibuka pada tanggal 26 Maret sampai dengan 7 April 2025.

Baco Jugo :   Bayi Yang Ditemukan Akan Dibawa Ke Balai Alyatama Jambi

Penulis : Agustian, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pelantikan Penjabat Sekda Batanghari, Bupati Lantik Mula P. Rambe

Batanghari

MTQ ke-54 Tingkat Kabupaten Batanghari Resmi Dibuka, Bupati Fadhil Arief Harap Lahir Generasi Qurani

Batanghari

Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Batanghari Kembalikan Sisa Anggaran Rp1,2 Miliar Lebih

Batanghari

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXIX, Pemkab Batanghari Gelar Upacara

Batanghari

Berantas Judi Online, Polres dan Pemkab Batanghari Deklarasikan Komitmen Bersama

Batanghari

Penerimaan PPPK Tahap II: 2.154 Peserta di Batanghari Siap Ikuti Tes CAT

Batanghari

Terafiliasi Gerakan Negara Islam Indonesia, Yayasan Amal Barokah Indonesia Resmi Dibubarkan

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Dukung Program Swasembada Pangan Lewat Penanaman Padi Serentak