Home / Batanghari

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:10 WIB

Tunjangan Hari Raya, Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja Secara Penuh

Bungotv.co, Batanghari – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan yang ada di daerah setempat sejak tanggal 13 Maret kemarin.

Ridwan Noor, Kepala Disnakertrans Batanghari, mengatakan bahwa pemberian THR tersebut wajib dibayarkan pihak perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, dimana besaran THR diberikan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, sebesar 1 bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus-menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

Baco Jugo :   Berantas Judi Online, Pemerintah Gencar Berdayakan Pelatih Tangguh

Ridwan menambahkan, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, pihaknya akan membuka posko layanan pengaduan dan konsultasi, yang dibuka pada tanggal 26 Maret sampai dengan 7 April 2025.

Baco Jugo :   Kabar Haji, Enam Jamaah Haji Asal Batanghari Alami Kelelahan

Penulis : Agustian, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Geger, Penemuan Mayat di Halaman Kantor Disdikbud Batang Hari

Batanghari

Angka ISPU Batang Hari Capai 71, Kualitas Udara Aman?

Batanghari

Duh, Lahan di Batang Hari Kembali Terbakar

Batanghari

Pemkab Batang Hari Cairkan Gaji Ke-13 dan Ke-14 ASN

Batanghari

Diduga Korsleting Listrik, Madrasah Miftahul Hidayah di Lopak Aur Terbakar

Batanghari

Kejari Batang Hari Musnahkan Barang Bukti dari 51 Perkara, 27 Kasus Narkotika

Batanghari

Musim Kemarau, Perumda Batang Hari Pastikan Pasokan Air Bersih Masih Aman

Batanghari

Luas Lahan Terbakar di Batang Hari Bertambah Capai 54,22 Hektare