Home / Batanghari

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:10 WIB

Tunjangan Hari Raya, Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja Secara Penuh

Bungotv.co, Batanghari – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan yang ada di daerah setempat sejak tanggal 13 Maret kemarin.

Ridwan Noor, Kepala Disnakertrans Batanghari, mengatakan bahwa pemberian THR tersebut wajib dibayarkan pihak perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, dimana besaran THR diberikan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, sebesar 1 bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus-menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

Baco Jugo :   Tahapan Rekrutmen PPK, 302 Pelamar Telah Mendaftar Melalui Aplikasi Siakba

Ridwan menambahkan, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, pihaknya akan membuka posko layanan pengaduan dan konsultasi, yang dibuka pada tanggal 26 Maret sampai dengan 7 April 2025.

Baco Jugo :   Mudik Lebaran 2025, Animo Pemudik Mulai Ramai Melintasi Batanghari

Penulis : Agustian, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Penanganan Orang Terlantar, Dua Orang Telah Dikembalikan Ke Keluarga Mereka

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Optimis Sekolah Rakyat Segera Dibangun

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Salurkan Bantuan 150 Unit Alsintan

Batanghari

Pangan Murah di Lapas, Muara Bulian di Serbu Ratusan Masyarakat

Batanghari

Pengendara Motor di Muara Bulian Tertabrak Bus

Batanghari

Dana Hibah Parpol, Pemkab Batanghari Alokasikan Dana Hibah Rp 1,2 Miliar

Batanghari

Tani Merdeka, Wabup Bakhtiar Hadiri Pelantikan DPD Tani Merdeka Batanghari

Batanghari

Bolos Sekolah, Belasan Pelajar Diamankan Satpol PP