Bungotv.co, Muara Bungo – Tim Buser Kota Unit Reskrim Polsek Muara Bungo meringkus seorang pria yang menggelapkan satu unit mobil rental lalu digadaikan. Modus pelaku adalah merental mobil selama 3 bulan, namun pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut kepada korban atau pemilik mobil, serta tidak membayar uang rental yang seharusnya dibayarkan.
Pelaku yang diringkus adalah Mike Putra Dinata Purba alias Mike (35 tahun), warga Jl. Kemang RT 04, Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Pelaku tak berkutik saat polisi mengamankannya di depan rumahnya pada Jumat, 7 Maret 2025.
Kapolsek Muara Bungo, AKP Adha Fristanto, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim AIPTU Novendro, S.H., di ruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya melalui tim Buser Kota telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil rental jenis Daihatsu Xenia warna merah. Dari keterangan dan pengakuan pelaku, dirinya telah menggelapkan mobil dan lalu digadaikan.
Kanit Reskrim menambahkan, motif dan modus pelaku adalah berniat untuk merental mobil tersebut selama 3 bulan, namun mobil tersebut ternyata sudah digadai tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hingga saat ini, mobil rental yang digadaikan pelaku belum ditemukan.
Sementara itu, akibat dari peristiwa ini, korban mengalami kerugian mencapai 80 juta rupiah.
Atas perbuatannya, pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Muara Bungo dan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, terancam pidana 4 tahun penjara.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.