Bungotv.co, Muara Bungo – Sidang gugatan PHPukada Bungo selesai digelar. Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan mengabulkan permohonan pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Dedy Dayat untuk sebagian. MK memerintahkan kepada termohon, dalam hal ini KPU Bungo, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua MK Suhartoyo juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait lainnya. MK juga memerintahkan kepada pihak termohon untuk melaksanakan PSU paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan.
Untuk diketahui, 21 TPS yang akan dilaksanakan PSU untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo tersebar di 13 desa, 8 kecamatan dalam Kabupaten Bungo. Di antaranya Kecamatan Bathin III (3 TPS), Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang (1 TPS), Kecamatan Pelepat (1 TPS), Kecamatan Rantau Pandan (5 TPS), Kecamatan Jujuan (8 TPS), Kecamatan Tanah Tumbuh (1 TPS), Kecamatan Bathin II Pelayang (1 TPS), dan Kecamatan Rimbo Tengah (1 TPS).
Penulis : Tim Redaksi, Bungotv.