Bungotv.co, Muara Bungo – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo mengaku siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Dedy Dayat.
Dimana, MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 8 kecamatan, 13 desa dalam Kabupaten Bungo.
Sesuai putusan MK, KPU diminta melaksanakan PSU paling lambat 45 hari sejak putusan dibacakan. Putusan itu dibacakan pada Senin malam, 24 Februari 2025.
Ketua KPU Bungo, Armidis, saat dikonfirmasi Selasa siang, 25 Februari, mengatakan bahwa pihaknya tengah menghitung kebutuhan logistik serta anggaran yang akan digunakan untuk pelaksanaan PSU. Terkait kapan waktu dilaksanakannya PSU, Armidis mengungkapkan bahwa KPU Bungo menunggu instruksi dari KPU Provinsi dan KPU RI.
Penulis : Tim Redaksi, Bungotv.