Home / Bungo / Politik

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:09 WIB

MK Perintahkan PSU di 21 TPS, KPUD Bungo Hitung Kebutuhan Logistik dan Anggaran

Bungotv.co, Muara Bungo – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo mengaku siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Dedy Dayat.

Dimana, MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 8 kecamatan, 13 desa dalam Kabupaten Bungo.

Baco Jugo :   Pelantikan PAW Rio Sirih Sekapur 2021-2029 di Dusun Sirih Sekapur

Sesuai putusan MK, KPU diminta melaksanakan PSU paling lambat 45 hari sejak putusan dibacakan. Putusan itu dibacakan pada Senin malam, 24 Februari 2025.
Ketua KPU Bungo, Armidis, saat dikonfirmasi Selasa siang, 25 Februari, mengatakan bahwa pihaknya tengah menghitung kebutuhan logistik serta anggaran yang akan digunakan untuk pelaksanaan PSU. Terkait kapan waktu dilaksanakannya PSU, Armidis mengungkapkan bahwa KPU Bungo menunggu instruksi dari KPU Provinsi dan KPU RI.

Baco Jugo :   Dies Natalis SMAN 12 Bungo, SMAN 12 Bungo Perkuat Identitas Sekolah Berprestasi

Penulis : Tim Redaksi, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Kapolres Bungo Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-81 RI, Pastikan Situasi Tetap Kondusif

Bungo

Pemkab Bungo Bersama DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Bungo

Puluhan Hektar Sawah di Teluk Panjang Kekeringan, Petani Harap Bantuan Pompa Air

Bungo

Targetkan Replanting 700 Hektare Sawit Petani

Bungo

Didominasi Cerai Gugat, Angka Perceraian di Bungo Capai 658 Perkara

Bungo

Sasaran TMMD ke-129 di Dusun Tanjung Agung Rampung 100 Persen

Bungo

Persiapan Penutupan TMMD Ke-129, Satgas Kodim 0416/Bute Pasang Banner di Lapangan Tanjung Agung

Bungo

Jelang Penutupan TMMD Ke-129, Satgas Kodim 0416/Bute Cantikkan Pagar Langgar Nurul Fajri