Home / Bungo / Politik

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:09 WIB

MK Perintahkan PSU di 21 TPS, KPUD Bungo Hitung Kebutuhan Logistik dan Anggaran

Bungotv.co, Muara Bungo – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo mengaku siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Dedy Dayat.

Dimana, MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 8 kecamatan, 13 desa dalam Kabupaten Bungo.

Baco Jugo :   Bupati Bungo Dukung Peran Rumah Kanker dalam Edukasi dan Pendampingan Pasien

Sesuai putusan MK, KPU diminta melaksanakan PSU paling lambat 45 hari sejak putusan dibacakan. Putusan itu dibacakan pada Senin malam, 24 Februari 2025.
Ketua KPU Bungo, Armidis, saat dikonfirmasi Selasa siang, 25 Februari, mengatakan bahwa pihaknya tengah menghitung kebutuhan logistik serta anggaran yang akan digunakan untuk pelaksanaan PSU. Terkait kapan waktu dilaksanakannya PSU, Armidis mengungkapkan bahwa KPU Bungo menunggu instruksi dari KPU Provinsi dan KPU RI.

Baco Jugo :   Sikap Arogan Manajemen PEGASUS Bentak, Dorong dan Usir Wartawan, Bikin Gagal Jalankan Tugas Jurnalis

Penulis : Tim Redaksi, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Bupati Bungo Tinjau Beronjong Rusak Bersama BNPB dan Dinas SDA Provinsi Jambi

Bungo

Pemkab Bungo Dorong Penerbangan Langsung Jemaah Haji ke Batam

Bungo

Bupati Dedy Putra Sambut Kepulangan 189 Jemaah Haji Kabupaten Bungo

Bungo

Bupati Bungo Dukung Peran Rumah Kanker dalam Edukasi dan Pendampingan Pasien

Bungo

Penyebab Warga Bungo yang Meninggal Terjebak Saat Rumahnya Terbakar 

Bungo

RSUD H. Hanafie Muara Bungo Luncurkan Layanan Neurointervensi Pertama untuk Penanganan Stroke

Bungo

Satu Warga Tapiandanto Tewas Terbakar Saat Rumahnya Dilalap Si Jago Merah

Bungo

Bupati Bungo Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Bersih Lewat Gerakan “Bungo Clean Up Day”