Home / Bungo / Politik

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:09 WIB

MK Perintahkan PSU di 21 TPS, KPUD Bungo Hitung Kebutuhan Logistik dan Anggaran

Bungotv.co, Muara Bungo – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo mengaku siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Dedy Dayat.

Dimana, MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 8 kecamatan, 13 desa dalam Kabupaten Bungo.

Baco Jugo :   Perpisahan Dan Pelepasan, Meriah Dan Penuh Haru, Warnai Momen Perpisahan Siswa SMKN 1 Bungo

Sesuai putusan MK, KPU diminta melaksanakan PSU paling lambat 45 hari sejak putusan dibacakan. Putusan itu dibacakan pada Senin malam, 24 Februari 2025.
Ketua KPU Bungo, Armidis, saat dikonfirmasi Selasa siang, 25 Februari, mengatakan bahwa pihaknya tengah menghitung kebutuhan logistik serta anggaran yang akan digunakan untuk pelaksanaan PSU. Terkait kapan waktu dilaksanakannya PSU, Armidis mengungkapkan bahwa KPU Bungo menunggu instruksi dari KPU Provinsi dan KPU RI.

Baco Jugo :   Peringati Hari Kontrasepsi Sedunia, Dinsos P2KB P3A Bungo Gelar Pelayanan KB Serentak

Penulis : Tim Redaksi, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bencana

Musibah Kebakaran, Gudang Usaha Papan Bunga di Perumahan Persada 1 Bungo Terbakar

Bungo

Perpisahan Siswa Kelas 12, SMKN 1 Bungo Gelar Acara Pelepasan Siswa Angkatan ke-38

Bungo

Penilaian Kabupaten Layak Anak Tahun 2025, Tampilkan Seluruh Program, Kabupaten Bungo Optimis Raih Predikat KLA

Bungo

Jabatan Bupati dan Wabup Bungo Berakhir, DPRD Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Masa Jabatan 2021–2025

Bungo

LKPJ Bupati Tahun 2024, Bupati Bungo Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi

Bungo

LKPJ Bupati Tahun 2024, DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Pemerintah

Bungo

Rapat Pleno Terbuka KPU: Dedy – Dayat Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih Pilkada Bungo

Bungo

Pemdus Tebat Salurkan BLT Kepada 23 Penerima