Home / Bungo / Politik

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:09 WIB

MK Perintahkan PSU di 21 TPS, KPUD Bungo Hitung Kebutuhan Logistik dan Anggaran

Bungotv.co, Muara Bungo – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo mengaku siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Dedy Dayat.

Dimana, MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 8 kecamatan, 13 desa dalam Kabupaten Bungo.

Baco Jugo :   Pelantikan Anggota DPRD Bungo: Kader NasDem Edi Kusnadi Dilantik sebagai Anggota Dewan Periode 2024-2029

Sesuai putusan MK, KPU diminta melaksanakan PSU paling lambat 45 hari sejak putusan dibacakan. Putusan itu dibacakan pada Senin malam, 24 Februari 2025.
Ketua KPU Bungo, Armidis, saat dikonfirmasi Selasa siang, 25 Februari, mengatakan bahwa pihaknya tengah menghitung kebutuhan logistik serta anggaran yang akan digunakan untuk pelaksanaan PSU. Terkait kapan waktu dilaksanakannya PSU, Armidis mengungkapkan bahwa KPU Bungo menunggu instruksi dari KPU Provinsi dan KPU RI.

Baco Jugo :   Kebakaran Hebat di Toko Elektronik Bungo

Penulis : Tim Redaksi, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Jelang Idul Adha, Harga Ayam Potong di Muara Bungo Merangkak Naik

Bungo

Bencana Banjir, Kondisi Banjir di Kampung Lubuk Tenam Mulai Surut

Bungo

Longsor di Dusun Empelu Bungo, Dua Anak Dilaporkan Meninggal Dunia

Bungo

Sidang Lanjutan Pembunuhan Dosen di Bungo, Saksi Ungkap Adanya Unsur Kekerasan

Bungo

Tingkatkan Pelayanan Publik, Gedung SPKT Digital Polres Bungo Resmi Dioperasikan

Bungo

Siapkan Delegasi Terbaik, Disdikbud Bungo Matangkan Persiapan FLS2N dan O2SN 2026

Bungo

Perkuat Sinergi, Ketua TP-PKK Bungo Lakukan Supervisi di Tanah Sepenggal dan Tanah Sepenggal Lintas

Bungo

Antisipasi Kekosongan Stok, Rumah Darah dan Pegadaian Cabang Bungo Gelar Donor Darah di CFD