Home / Bungo / Politik

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:09 WIB

MK Perintahkan PSU di 21 TPS, KPUD Bungo Hitung Kebutuhan Logistik dan Anggaran

Bungotv.co, Muara Bungo – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo mengaku siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Dedy Dayat.

Dimana, MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 8 kecamatan, 13 desa dalam Kabupaten Bungo.

Baco Jugo :   Lansia di Bungo Ditemukan Membusuk di Dalam Kamarnya

Sesuai putusan MK, KPU diminta melaksanakan PSU paling lambat 45 hari sejak putusan dibacakan. Putusan itu dibacakan pada Senin malam, 24 Februari 2025.
Ketua KPU Bungo, Armidis, saat dikonfirmasi Selasa siang, 25 Februari, mengatakan bahwa pihaknya tengah menghitung kebutuhan logistik serta anggaran yang akan digunakan untuk pelaksanaan PSU. Terkait kapan waktu dilaksanakannya PSU, Armidis mengungkapkan bahwa KPU Bungo menunggu instruksi dari KPU Provinsi dan KPU RI.

Baco Jugo :   Korps Raport, Dandim Pimpin Pelepasan 13 Prajurit Menuju Yonif TP 844/Ksatria Batanghari

Penulis : Tim Redaksi, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Menhut Bersama Gubernur dan Bupati Bungo Tinjau Lanskap Bujang Raba di Bathilu

Bungo

Hadiri Puncak Milad KAHMI ke-60, Wabup Bungo: Saya Salut Alumni HMI Ada Dimana-mana

Bungo

Minim Rambu Peringatan, Xenia Masuk Drainase di Jalan Lintas Sumatera

Bungo

Korban Dugaan Pencurian Sawit Diperiksa Penyidik Polres Bungo, Kuasa Hukum Keberatan Dua Pertanyaan

Bungo

Misteri Hilangnya Budi Lestari Terungkap, Jasad Ditemukan Terkubur di Kebun Sawit

Bungo

Wabup Bungo Kunjungi Korban Kebakaran di Sirih Sekapur dan Serahkan Bantuan

Bungo

Bupati Dedy Putra Buka Kompetisi Olahraga dan Seni Madrasah 2026

Bungo

Satreskrim Polres Bungo Berhasil Ungkap Kasus Curas Wanita Lansia