Bungotv.co, Batanghari – Satresnarkoba Polres Batanghari terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di daerah setempat. Bahkan, dalam satu bulan terakhir, petugas berhasil mengungkap delapan kasus narkoba dengan 14 orang tersangka, yang terdiri dari 13 orang pria dan satu orang wanita.
Dalam konferensi pers pada Senin pagi, 17 Februari 2025, Kapolres Batanghari AKBP Handoyo Yudhi Santosa menyampaikan, bahwa keberhasilan dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan dari masyarakat yang memberikan informasi.

Lokasi penangkapan terungkap di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Muara Bulian, Bathin 24, Mersam, dan Bajubang. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 31 plastik klip bening berisi sabu dengan total berat 48,52 gram, sebuah lembar kertas putih berisi daun, ranting, dan biji ganja seberat 11,36 gram.
Pengungkapan kasus ini didominasi oleh Kecamatan Muara Bulian, sedangkan barang bukti paling banyak ditemukan di Kecamatan Mersam. Akibat kasus tersebut, para tersangka dikenai Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, serta Pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Penulis : Agustian, Bungotv.