Bungotv.co, Tanjung Jabung Timur – Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB, Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur menerima informasi dari masyarakat dan mengamankan sekelompok pemuda yang hendak tawuran di salah satu taman di Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat.
Dalam kejadian tersebut, dua orang pemuda ditemukan membawa senjata tajam jenis celurit besar. Dalam rilis pers yang disampaikan oleh Kapolres Tanjung Jabung Timur, yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay, didampingi oleh Kasi Humas AKP Edi Tasrif, disampaikan bahwa dua orang tersangka berinisial ES dan DP telah diamankan atas kepemilikan senjata tajam jenis celurit besar.

Pelaku melanggar Pasal 335 KUHP pidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Di akhir rilis, Kasat Reskrim berpesan kepada orang tua yang memiliki anak-anak untuk terus memperhatikan dan mengawasi pergaulannya saat berada di luar rumah.
Perkara ini sengaja dirilis agar tidak terjadi peristiwa yang sama, khususnya di wilayah Tanjung Jabung Timur.
Penulis : Hadisu, Bungotv.