Home / Bungo / kriminal

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:42 WIB

Simpan 521 gram sabu dan 474 butir ekstasi di gudang, kurir asal tebo diringkus satresnarkoba polres bungo

Bungotv.co, Muara Bungo – Tim Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan jumlah cukup banyak. Aksi pelaku yang meresahkan warga di Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, berhasil digagalkan.

Pelaku Romi Heriyanto (35), warga Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, diringkus pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sepunggur. Pengungkapan ini kembali membuktikan komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Baco Jugo :   Berantas Narkoba, Polres Bungo Ungkap 31 Kasus Narkotika Dalam Dua Bulan Dengan 52 Tersangka, 3 di Antaranya Wanita

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa 521 gram sabu siap edar dan 474 butir pil ekstasi yang disimpan di sebuah gudang. Tak hanya itu, satu unit sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Riko Saputra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang merupakan warga Kabupaten Tebo diduga berperan sebagai kurir yang akan mengedarkan narkotika di wilayah Kabupaten Bungo,” ungkap IPTU Riko Saputra.

Baco Jugo :   Wabup Bungo Buka Tmmd Ke-117 Kodim 0416 Bute

Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat serta sumber barang haram narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bungo dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun.

Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Tinjau Empat Jembatan, Dandim 0416/Bungo Tebo Tegaskan Komitmen Dukung Infrastruktur Desa

Bungo

Dandim 0416/Bungo Tebo Pimpin Tradisi Korps Rapor, Lepas Prajurit Purna Tugas dan Pindah Satuan

Batanghari

Puluhan Warga Datangi Tiga Rumah Terduga Pengedar Narkoba di Rantau Kapas Mudo

Bungo

Bungo Nyatakan Perang! Geng Motor Jadi Target, Wabup dan Polres Siap Berantas

Bungo

BPBD Bungo Imbau Warga Bantaran Sungai Waspadai Potensi Bencana

Bungo

Usai Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Minta Waldi Dipindahkan ke Nusakambangan

Bungo

Waldi Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo

Bungo

Bupati Bungo dan Dandim Tinjau Pembukaan Jalan Lingkar Barat di Lokasi TMMD