Home / Hukum / Jambi

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:00 WIB

Restoratif Justice, Kasus Investasi Tambang Batubara Bodong Sekda Batanghari Muhammad Azan Berakhir Damai

Bungotv.co, Jambi – Kasus investasi tambang batubara bodong yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, kini berakhir damai setelah melalui proses restoratif justice (RJ) di Ditreskrimum Polda Jambi.

Wadir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, mengungkapkan bahwa proses RJ dilakukan karena telah tercapai kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Imam menambahkan bahwa proses penyelesaian kasus ini juga difasilitasi oleh pendamping hukum dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor.

Baco Jugo :   Tindaklanjut Temuan BPK RI, PJ Bupati Najmi Mengaku Sudah Mengetahui Keberadaan Laptop

“Kasus ini diselesaikan melalui restoratif justice karena sudah ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Proses ini sudah inkracht karena pihak terlapor, yaitu Sekda Batanghari, telah mengembalikan kerugian yang diderita korban,” kata Imam.

Baco Jugo :   Pemusnahan Barang Bukti, Kejari Bungo Musnahkan Barang Bukti 84 Perkara

Selain mencapai penyelesaian damai melalui RJ, kerugian yang dialami oleh korban yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Jambi, juga telah dikembalikan oleh terlapor, Muhammad Azan, sebesar Rp 500 juta.

Sumbe r : https://jambitv.disway.id/

Share :

Baca Juga

Jambi

Pengukuhan Pengurus MUI Jambi, Al Haris Tegaskan Pentingnya Peran MUI sebagai Penyangga Umat

Jambi

Pemprov Jambi Akan Usulkan Sekolah Unggul Garuda Pada 2026

Jambi

Apel Peringatan Pertempuran Tugu Juang Simpang Tiga Sipin

Jambi

Al Haris Apresiasi Peran Nyata Polda Bantu Program MBG

Jambi

Al Haris Dampingi Menbud Fadli Zon Tinjau Candi Muaro Jambi

Jambi

KPID Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Sum Indra

Jambi

Gubernur Al Haris Lepas Bantuan Kemanusiaan Rp 4,5 Miliar

Jambi

Pemrov Jambi Bantu 1 Miliar Untuk Aceh Sumut dan Sumbar