Home / Hukum / Jambi

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:00 WIB

Restoratif Justice, Kasus Investasi Tambang Batubara Bodong Sekda Batanghari Muhammad Azan Berakhir Damai

Bungotv.co, Jambi – Kasus investasi tambang batubara bodong yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, kini berakhir damai setelah melalui proses restoratif justice (RJ) di Ditreskrimum Polda Jambi.

Wadir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, mengungkapkan bahwa proses RJ dilakukan karena telah tercapai kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Imam menambahkan bahwa proses penyelesaian kasus ini juga difasilitasi oleh pendamping hukum dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor.

Baco Jugo :   Program Dumisake, Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan kepada 1.259 Siswa Tidak Mampu

“Kasus ini diselesaikan melalui restoratif justice karena sudah ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Proses ini sudah inkracht karena pihak terlapor, yaitu Sekda Batanghari, telah mengembalikan kerugian yang diderita korban,” kata Imam.

Baco Jugo :   Senam Sehat Bersama, Pemprov Jambi Gelar Senam dan Gotong Royong Bersama

Selain mencapai penyelesaian damai melalui RJ, kerugian yang dialami oleh korban yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Jambi, juga telah dikembalikan oleh terlapor, Muhammad Azan, sebesar Rp 500 juta.

Sumbe r : https://jambitv.disway.id/

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Produksi Padi Sawah 2025, Jambi Targetkan Produksi Padi Sawah 201.000 TON Pada 2025

Ekonomi

Kelangkaan Gas Elpiji, Gubernur Jambi Paparkan Hasil Temuan di Lapangan

Jambi

Senam Sehat Bersama, Pemprov Jambi Gelar Senam dan Gotong Royong Bersama

Bungo

Kasus Korupsi Pajak Kendaraan, Selang 5 Hari, Kejari Bungo Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru

Bungo

Kajari Beberkan Modus Operandi Tersangka Oknum Honorer dalam Kasus Korupsi Pajak di Samsat Bungo

Bungo

Kejari Bungo Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pajak di Samsat Bungo

Batanghari

Berantas Narkotika, Lagi Asik Pesta Narkoba, 5 Orang Diringkus BNNK Batanghari

Batanghari

Polres Batanghari Gelar PTDH Anggota Karena Melanggar Kode Etik