Bungotv.co, Jambi – Kasus investasi tambang batubara bodong yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, kini berakhir damai setelah melalui proses restoratif justice (RJ) di Ditreskrimum Polda Jambi.
Wadir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, mengungkapkan bahwa proses RJ dilakukan karena telah tercapai kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Imam menambahkan bahwa proses penyelesaian kasus ini juga difasilitasi oleh pendamping hukum dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor.
“Kasus ini diselesaikan melalui restoratif justice karena sudah ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Proses ini sudah inkracht karena pihak terlapor, yaitu Sekda Batanghari, telah mengembalikan kerugian yang diderita korban,” kata Imam.
Selain mencapai penyelesaian damai melalui RJ, kerugian yang dialami oleh korban yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Jambi, juga telah dikembalikan oleh terlapor, Muhammad Azan, sebesar Rp 500 juta.
Sumbe r : https://jambitv.disway.id/