Bungotv.co, Muara Bungo – Kilas balik sejumlah kasus pembunuhan sadis terjadi di wilayah Kabupaten Bungo sepanjang tahun 2024, mulai dari kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia hingga pembunuhan berencana dengan cara mutilasi.
Jubir PN Bungo Roberto Sianturi, S.H, dalam kesempatan nya mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, ada dua kasus pembunuhan yang masuk di Pengadilan Negeri Muara Bungo dan telah divonis, dua di antaranya:
Kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan terdakwa Randi Andika (30), warga Dusun Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo. Atas kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia atas nama Enni Fasdiana (52), PNS yang bekerja di Kecamatan Rantau Pandan. Korban tak lain adalah tante kandung dari tersangka sendiri. Terdakwa divonis selama 20 tahun pidana penjara setelah terbukti bersalah dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selanjutnya, kasus pembunuhan atau penggal kepala yang dilakukan oleh terdakwa Sofadli (28), warga Dusun Tenam, Kecamatan Tanah Sepenggal Bungo, dengan korban Fahman, warga Dusun Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal, pada Minggu, 9 Juni 2024 lalu. Terdakwa terbukti bersalah dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan pidana penjara seumur hidup, yang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2024, kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bungo hanya ada dua kasus, yang menurun dibandingkan tahun 2023 yang tercatat ada tiga kasus. Semoga di tahun ini, 2025, tidak ada lagi kasus pembunuhan sadis yang terjadi. Adapun motif dari pelaku beragam, mulai dari permasalahan pribadi, sakit hati, dan lain-lain.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.