Home / Bungo / Hukum / Sosial

Kamis, 26 Desember 2024 - 13:18 WIB

Remisi Khusus Natal 2024, 5 Warga Binaan Lapas Bungo Dapat Remisi Natal, Ada Napi Pembunuhan

Bungotv.co, Muara Bungo – Lapas Kelas IIB Muara Bungo turut serta dalam acara pemberian remisi khusus Hari Keagamaan bagi umat Nasrani, yaitu Natal, yang diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia secara virtual, dengan pusat acara di Lapas Perempuan Bandung. Acara ini dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada Rabu, 25 Desember 2024.

Sebanyak 5 warga binaan dari Lapas Kelas IIB Muara Bungo menerima remisi. Pemberian remisi Natal tersebut rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik.

Dari 5 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal 2024 di Lapas Kelas IIB Muara Bungo, sebelumnya telah diusulkan oleh pihak lapas. Kelima orang warga binaan tersebut merupakan pelaku tindak pidana umum dan narkotika, dengan besaran remisi yang berbeda-beda, yaitu antara 15 hari hingga 2 bulan.

Baco Jugo :   Konfercab XIII PMII Bungo, Bupati Dedy Putra Dukung Pergerakan Mahasiswa di Bungo

Pada kesempatan tersebut, Kalapas Kelas IIB Muara Bungo, Ismail, mengatakan bahwa dengan pemberian remisi khusus pada perayaan Natal 2024 ini, diharapkan dapat menjadi pengingat akan pentingnya perubahan diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Selain itu, remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus menunjukkan sikap baik, disiplin tinggi selama menjalani masa pidana, dan lebih aktif mengikuti berbagai program pembinaan di lapas.

Baco Jugo :   Tahap Dua Curanmor, Pemuda Sijunjung Dilimpahkan ke JPU, Terancam 5 Tahun Penjara

Kalapas menambahkan, untuk diketahui bahwa dari 5 warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Bungo yang mendapatkan remisi Natal, rinciannya adalah: 2 orang dengan perkara narkotika, 1 orang dengan perkara minyak, 1 orang dengan perkara pencurian, dan 1 orang dengan perkara pembunuhan.

Untuk diketahui, salah satu warga binaan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo adalah narapidana kasus pembunuhan, yaitu Fanangoni, yang divonis selama 17 tahun penjara. Dia telah menjalani masa hukuman selama 6 tahun, dan kali ini, tepat pada perayaan Natal 2024, dia mendapatkan remisi selama 2 bulan.

Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Pasokan Langka dan Permintaan Tinggi, Harga Cabai Rawit Pasca-Idul Adha Tembus Rp70 Ribu

Bungo

Ajang Talenta 2026: Gelaran FLS3N dan O2SN di Bungo Berlangsung Sukses, Diikuti Ribuan Siswa

Bungo

HUT ke-17 Kampung Dongeng Indonesia, Kampung Dongeng Muara Bungo Gelar Pekan Ceria Gebyar Festival

Bungo

O2SN & FLS2N, TP PKK Bungo Dukung Pengembangan Talenta Generasi Muda

Bungo

BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Peringati Hari Buruh 2026
Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp900 Juta dari 71 Perkara

Bungo

Nyata Berantas Narkoba, Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp900 Juta dari 71 Perkara

Bungo

Gebyar IGTKI Bungo, Elza Kurniawati Hadiri Sosialisasi Mutu Pendidikan dan HUT Ke-76 IGTKI

Bungo

Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Bungo Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal ke II 2026