Home / Bungo / Hukum / Sosial

Kamis, 26 Desember 2024 - 13:18 WIB

Remisi Khusus Natal 2024, 5 Warga Binaan Lapas Bungo Dapat Remisi Natal, Ada Napi Pembunuhan

Bungotv.co, Muara Bungo – Lapas Kelas IIB Muara Bungo turut serta dalam acara pemberian remisi khusus Hari Keagamaan bagi umat Nasrani, yaitu Natal, yang diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia secara virtual, dengan pusat acara di Lapas Perempuan Bandung. Acara ini dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada Rabu, 25 Desember 2024.

Sebanyak 5 warga binaan dari Lapas Kelas IIB Muara Bungo menerima remisi. Pemberian remisi Natal tersebut rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik.

Dari 5 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal 2024 di Lapas Kelas IIB Muara Bungo, sebelumnya telah diusulkan oleh pihak lapas. Kelima orang warga binaan tersebut merupakan pelaku tindak pidana umum dan narkotika, dengan besaran remisi yang berbeda-beda, yaitu antara 15 hari hingga 2 bulan.

Baco Jugo :   Bupati Batanghari Serahkan Mesin Pompa Air Dan Cultivator

Pada kesempatan tersebut, Kalapas Kelas IIB Muara Bungo, Ismail, mengatakan bahwa dengan pemberian remisi khusus pada perayaan Natal 2024 ini, diharapkan dapat menjadi pengingat akan pentingnya perubahan diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Selain itu, remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus menunjukkan sikap baik, disiplin tinggi selama menjalani masa pidana, dan lebih aktif mengikuti berbagai program pembinaan di lapas.

Baco Jugo :   Sekda Sudirman Sambut Langsung Kedatangan Jemaah Haji

Kalapas menambahkan, untuk diketahui bahwa dari 5 warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Bungo yang mendapatkan remisi Natal, rinciannya adalah: 2 orang dengan perkara narkotika, 1 orang dengan perkara minyak, 1 orang dengan perkara pencurian, dan 1 orang dengan perkara pembunuhan.

Untuk diketahui, salah satu warga binaan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo adalah narapidana kasus pembunuhan, yaitu Fanangoni, yang divonis selama 17 tahun penjara. Dia telah menjalani masa hukuman selama 6 tahun, dan kali ini, tepat pada perayaan Natal 2024, dia mendapatkan remisi selama 2 bulan.

Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Dandim 0416/Bute Tinjau Progres Rehab RTLH TMMD Ke-129 di Desa Tanjung Agung

Bungo

TMMD Ke-129 Kodim 0416/Bute Hadirkan Sarana Ibadah Layak untuk Warga Kampung Baru Tanjung Agung

Bungo

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0416/Bute Bangun Pemasangan Batako dan Tempat Kran Air Sumur Bor di Desa Tanjung Agung

Bungo

Polres Tanjab Timur melakukan penyelidikan terkait meninggalnya Brigadir eko

Bungo

Tradisi Ngacau Lupak, Ratusan Warga Dua Dusun di Bungo Berburu Ikan di Danau

Bungo

TMMD Ke-129 Kodim 0416/Bute Optimistis Rehab Mushola Al-Hikmah Rampung Tepat Waktu

Bungo

TMMD Ke-129 Kodim 0416/Bute Lanjutkan Pembangunan RTLH, Kini Pasang Rangka Atap

Bungo

Jaga Stamina Personel, Tim Kesehatan TMMD Ke-129 Rutin Periksa Kondisi Satgas