Home / Bungo / Hukum / Sosial

Kamis, 26 Desember 2024 - 13:18 WIB

Remisi Khusus Natal 2024, 5 Warga Binaan Lapas Bungo Dapat Remisi Natal, Ada Napi Pembunuhan

Bungotv.co, Muara Bungo – Lapas Kelas IIB Muara Bungo turut serta dalam acara pemberian remisi khusus Hari Keagamaan bagi umat Nasrani, yaitu Natal, yang diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia secara virtual, dengan pusat acara di Lapas Perempuan Bandung. Acara ini dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada Rabu, 25 Desember 2024.

Sebanyak 5 warga binaan dari Lapas Kelas IIB Muara Bungo menerima remisi. Pemberian remisi Natal tersebut rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik.

Dari 5 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal 2024 di Lapas Kelas IIB Muara Bungo, sebelumnya telah diusulkan oleh pihak lapas. Kelima orang warga binaan tersebut merupakan pelaku tindak pidana umum dan narkotika, dengan besaran remisi yang berbeda-beda, yaitu antara 15 hari hingga 2 bulan.

Baco Jugo :   HUT ke-25 Arsada, RSUD Hanafie Laksanakan Donor Darah

Pada kesempatan tersebut, Kalapas Kelas IIB Muara Bungo, Ismail, mengatakan bahwa dengan pemberian remisi khusus pada perayaan Natal 2024 ini, diharapkan dapat menjadi pengingat akan pentingnya perubahan diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Selain itu, remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus menunjukkan sikap baik, disiplin tinggi selama menjalani masa pidana, dan lebih aktif mengikuti berbagai program pembinaan di lapas.

Baco Jugo :   Sejuta Akseptor KB,  Dinsos P2KB P3A Bungo Lakukan Pelayanan KB di Kecamatan Bungo Dani

Kalapas menambahkan, untuk diketahui bahwa dari 5 warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Bungo yang mendapatkan remisi Natal, rinciannya adalah: 2 orang dengan perkara narkotika, 1 orang dengan perkara minyak, 1 orang dengan perkara pencurian, dan 1 orang dengan perkara pembunuhan.

Untuk diketahui, salah satu warga binaan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo adalah narapidana kasus pembunuhan, yaitu Fanangoni, yang divonis selama 17 tahun penjara. Dia telah menjalani masa hukuman selama 6 tahun, dan kali ini, tepat pada perayaan Natal 2024, dia mendapatkan remisi selama 2 bulan.

Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Kemarau Panjang, Ratusan Warga Muko-Muko Bathin VII Gelar Salat Istisqa

Bungo

Kasus ISPA di Bungo Tembus 793 Kasus, Anak dan Lansia Paling Rentan

Bungo

Bupati Bungo Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Gunakan Sistem Merit

Bungo

Menteri Ekonomi Kreatif Dijadwalkan ke Bungo Bulan Depan, Ini Agendanya

Bungo

Tim Pencak Silat Kodim 0416 Bute Raih Juara Umum III di Open Championship Pangdam XX TIB Cup

Bungo

Silaturahmi dengan Tokoh Minang, Bupati Bungo Bahas Pembangunan Daerah

Bungo

BPBD Bungo Catat 236 Titik Panas Sejak Awal Tahun

Bungo

Tongkat Komando Berganti, AKP Yosua Adrian Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Bungo