Home / Ekonomi / Jambi / Pemerintahan

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:44 WIB

Kenaikan UMP dan UMS di Jambi Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat

Bungotv.co,Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2025 sebesar Rp3.234.535, yang akan mulai berlaku pada Januari 2025. Sebelumnya, pada tahun 2024, UMP Provinsi Jambi ditetapkan sebesar Rp3.037.122, yang berarti mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen pada tahun 2025.

Gubernur Jambi, Al Haris, menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini sesuai dengan ketentuan Pemerintah Pusat serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Kenaikan ini juga berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi daerah dan tingkat inflasi.

Baco Jugo :   Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan, Bunda PAUD Risha Fitria: Usia Dini adalah Usia Emas Tumbuh Kembang Anak

“UMP Jambi 2025 sebesar Rp3.234.535, yang naik Rp197.413 dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Gubernur Jambi Al Haris pada Rabu (11/12/2024).

Baco Jugo :   Resmi Ditutup, Pendaftar PPDP di PPS Kampung Baru Melebihi Kuota Kebutuhan

Selain UMP, sektor-sektor tertentu juga mendapatkan penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS). Sebagai contoh, pekerja di bidang pertambangan mendapatkan UMS sebesar Rp3.299.270, yang mengalami kenaikan 3 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, pekerja di sektor perkebunan memperoleh UMS yang 0,25 persen lebih tinggi dari UMP, yaitu sebesar Rp3.242.600.

Sumber : https://jektvnews.disway.id/

Share :

Baca Juga

Jambi

Pengukuhan Pengurus MUI Jambi, Al Haris Tegaskan Pentingnya Peran MUI sebagai Penyangga Umat

Jambi

Pemprov Jambi Akan Usulkan Sekolah Unggul Garuda Pada 2026

Jambi

Apel Peringatan Pertempuran Tugu Juang Simpang Tiga Sipin

Jambi

Al Haris Apresiasi Peran Nyata Polda Bantu Program MBG

Jambi

Al Haris Dampingi Menbud Fadli Zon Tinjau Candi Muaro Jambi

Jambi

KPID Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Sum Indra

Jambi

Gubernur Al Haris Lepas Bantuan Kemanusiaan Rp 4,5 Miliar

Jambi

Pemrov Jambi Bantu 1 Miliar Untuk Aceh Sumut dan Sumbar