Home / Ekonomi / Jambi / Pemerintahan

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:44 WIB

Kenaikan UMP dan UMS di Jambi Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat

Bungotv.co,Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2025 sebesar Rp3.234.535, yang akan mulai berlaku pada Januari 2025. Sebelumnya, pada tahun 2024, UMP Provinsi Jambi ditetapkan sebesar Rp3.037.122, yang berarti mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen pada tahun 2025.

Gubernur Jambi, Al Haris, menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini sesuai dengan ketentuan Pemerintah Pusat serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Kenaikan ini juga berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi daerah dan tingkat inflasi.

Baco Jugo :   Kanwil Kemenag Jambi Gelar Media Gathering Bersama Insan Pers

“UMP Jambi 2025 sebesar Rp3.234.535, yang naik Rp197.413 dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Gubernur Jambi Al Haris pada Rabu (11/12/2024).

Baco Jugo :   Rapat Paripurna DPRD Bungo, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Ranwal RPJMD 2025–2029

Selain UMP, sektor-sektor tertentu juga mendapatkan penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS). Sebagai contoh, pekerja di bidang pertambangan mendapatkan UMS sebesar Rp3.299.270, yang mengalami kenaikan 3 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, pekerja di sektor perkebunan memperoleh UMS yang 0,25 persen lebih tinggi dari UMP, yaitu sebesar Rp3.242.600.

Sumber : https://jektvnews.disway.id/

Share :

Baca Juga

Jambi

Perkuat Akses Keadilan, Al Haris Resmikan 1.585 Posbankum Desa di Jambi

Jambi

Hadiri Paripurna Pansus DPRD, Gubernur Al Haris Komitmen Evaluasi Total Capaian Pembangunan

Jambi

Resmi Dilantik, Sudirman Nahkodai Dewan Komisaris Bank Jambi Periode 2026-2030

Bungo

Penandatanganan MoU: Menteri LH dan Pemprov Jambi Kolaborasi Bangun PSEL

Jambi

Kunker Menteri LH, Al Haris: Jambi Perkuat Gerakan Nasional Kelola Sampah

Jambi

Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai

Jambi

Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Dukung Biaya Kelancaran Haji Rp 40,7 Miliar

Jambi

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Ketua DPRD Jambi Hafiz Fattah Tegaskan Tolak PI 4,75 Persen.