Bungotv.co,Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2025 sebesar Rp3.234.535, yang akan mulai berlaku pada Januari 2025. Sebelumnya, pada tahun 2024, UMP Provinsi Jambi ditetapkan sebesar Rp3.037.122, yang berarti mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen pada tahun 2025.
Gubernur Jambi, Al Haris, menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini sesuai dengan ketentuan Pemerintah Pusat serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Kenaikan ini juga berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi daerah dan tingkat inflasi.
“UMP Jambi 2025 sebesar Rp3.234.535, yang naik Rp197.413 dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Gubernur Jambi Al Haris pada Rabu (11/12/2024).
Selain UMP, sektor-sektor tertentu juga mendapatkan penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS). Sebagai contoh, pekerja di bidang pertambangan mendapatkan UMS sebesar Rp3.299.270, yang mengalami kenaikan 3 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, pekerja di sektor perkebunan memperoleh UMS yang 0,25 persen lebih tinggi dari UMP, yaitu sebesar Rp3.242.600.
Sumber : https://jektvnews.disway.id/









